Oknum PNS Ditangkap Polisi, Dilaporkan Tipu Rekan Bisnis Walet

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Februari 2024) – Oknum PNS berinisial EV (42) ditangkap Tim Opsnal Polres Sumbawa. Pasalnya, perempuan yang tinggal di Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa dilaporkan melakukan penipuan rekan bisnisnya, SR (43) yang juga seorang PNS. Akibat perbuatan terduga ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 480 juta.


Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK., Rabu (7/2) menjelaskan, kejadian ini berawal ketika korban dan terduga menjalin kerjasama bisnis sarang burung wallet. Korban sabagai penyedia modal, sedangkan terduga sebagai pengelola bisnis Walet tersebut.


Pada tanggal 15 Juli 2022 lalu, korban ditawarkan harga Walet Rp 10 juta/kg. Kemudian korban mentransfer dana kepada terduga via Bank BNI secara bertahap pada tanggal 15 dan 16 Juli 2022 dengan total Rp 480.000.000. Setelah itu korban menanyakan tentang kelanjutan dari bisnis walet ini kepada terduga baik via telephone maupun mencari ke rumahnya. Namun terduga selalu menghindar dan tidak menepati janji.
Baca Juga  Pamit ke Rumah Teman, Siswi SMK Dilaporkan Hilang

Korban pun hilang kesabaran dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa. Mendapat laporan ini, Tim Opsnal bergerak ke kediaman terduga di wilayah Kelurahan Brang Biji. Setelah melakukan interogasi singkat, terduga dibawa ke Polres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (SR)

Post Views: 68


Adblock test (Why?)

Komentar