Bercanda Bom di Depan Pintu Pesawat, Penumpang Wings Air Diamankan

ProSumbawa SEMARANG, samawarea.com (1 Maret 2023)—Penerbangan Wings Air rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG) mengalami keterlambatan keberangkatan selama 37 menit. Hal ini terjadi setelah penumpang bercanda bom di depan pintu pesawat. Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi mengenai operasional penumpang penerbangan nomor IW-1818 pada Selasa (28/2/2023) tersebut. Menurut Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Lion Air Group, bahwa operasional penumpang penerbangan nomor IW-1818 telah dijalankan menurut prosedur keselamatan dari penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisial UD (45) yang menyampaikan ada bom. Saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang. Pernyataan itu segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan. Baca Juga  Tebang Pohon di Rinjani, 2 Warga Pringgabaya Ditangkap Menanggapi hal itu, ungkap Danang, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan. Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit. Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB. Ditegaskan Danang, Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan, serta terancam pidana. Bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Baca Juga  Ini Dia Lawan Berat Pelaku Ilegal Logging Mengapa bercanda bom sangat dilarang di penerbangan ? Dijelaskan Danang, ini terkait dengan keamanan penerbangan. Bahwa tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat. Kemudian pelanggaran hukum. Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman. Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Selanjutnya dampak psikologis, memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar