Terlibat Penyelundupan Ribuan Butir Tramadol, Seorang Ibu Tertangkap Polisi

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (31 Januari 2023)–Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (31) harus berurusan dengan hukum. Perempuan yang tinggal Lingkungan Doro To’i, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu karena diduga menyembunyikan hasil penyelundupan ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol, Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 16.40 Wita. Dalam penggeledahan di rumahnya Tim berhasil menyita 5.000 butir Tramadol. Kasatres Narkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mensinyalir adanya pengiriman tramadol masuk ke Kelurahan  Dorotangga. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap terduga. “Setelah dipastikan, benar saja, ada barang kiriman dengan bernomor resi 013900021149822 yang di dalamnya terdapat 5000 butir obatan obatan jenis Tramadol,” beber Kasat. Baca Juga  Setelah Aan, Pasangan Talif—Sudir Polisikan Arfandi Yahya Selanjutnya, Tim mengamankan terduga beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga bakal dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar