ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (27 Desember 2022)–Empat orang terduga pengedar narkoba asal Kabupaten Sumbawa dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Senin (26/12) pukul 17.30 Wita. Keempatnya ditangkap di pinggir jalan lintas Sumbawa–Dompu, tepatnya Dusun Pali, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Dalam penangkapan terhadap FD (40), SD (40), AA (22), dan OT (26) ini, tim mengamankan shabu seberat 3,99 gram, pipet, 3 buah HP, mobil Avanza DR 1172 SI dan uang tunai Rp 2.550.000. Kapolres Dompu melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Abdul Malik SH mengatakan, penangkapan terhadap para terduga berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya tim menuju lokasi dan melihat keempat terduga sedang berdiri di samping mobil Avanza yang terparkir di pinggir jalan. Baca Juga Kapolda NTB Desak Perkuat Pemahaman Terkait Penormalan Baru Dengan sigap tim mengamankan dan melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan barang bukti. Selanjutnya para terduga asal Sumbawa ini digelandang ke Polres Dompu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perbuatan para terduga, akan dijerat pasal 112,114 KUHP junto UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (SR) Adblock test (Why?) http://dlvr.it/Sg2Zvn
http://dlvr.it/Sg2yN6
http://dlvr.it/Sg3Mvc
http://dlvr.it/Sg3Mvc
Komentar
Posting Komentar