ProSumbawa MATARAM—Satu lagi maling HP ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya. Kali ini seorang pria berinisial ZA (29) yang selama ini dikenal;sebagai makelar sapi di Pasar Hewan, Lombok Tengah. Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah, SIK, Selasa (25/1) menjelaskan, pencurian dilakukan ZA di rumah korban di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida Rabu, 29 Desember 2021 malam. “Terduga mencongkel jendela rumah korban, kemudian mengambil telepon Oppo A15 milik korban. Korban sendiri merugi Rp 1.950.000,” ungkap Kapolsek. Menurut pengakuan ZA, kata Kapolsek, HP hasil curiannya dia jual Rp 400.000 yang kemudian digunakan untuk membeli makanan. Terhadap perbuatannya, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (SR) Baca Juga Hanya Hitungan Menit, Polsek Labangka Sikat Curanmor Adblock test (Why?) http://dlvr.it/SHrG0k http://dlvr.it/SHrphn
http://dlvr.it/SHsKDM
http://dlvr.it/SHskJw
http://dlvr.it/SHskJw
Komentar
Posting Komentar