ProSumbawa SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10/6/2021) Wakil ketua DPRD Sumbawa Drs. Mohammad Ansori memimpin rapat kerja Pimpinan Fraksi dan Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (10/6), bersama Bappeda membahas rancangan awal RPJMD Kabupaten Sumbawa 2021-2026 sebelum masuk pada agenda Paripurna. Hadir dalam agenda tersebut pimpinan DPRD Nanang Nasiruddin SAP, bersama Pimpinan Fraksi Dewan yakni Muhammad Yamin SE,MSi, Ahmadul Kusasi SH, Berlian Rayes, SAg, Hamzah Abdullah, Basaruddin S.AP, Budi Kurniawan ST, Muhammad Faisal SAP, H. Salman Alfarizi SH, Syaifullah SE, Adizul Syahbuddin SP. MSi Bunardi A.Md., Pi. Sementara dari pemerintah daerah hadir Kepala Bappeda, Ir. H. Junaidi M.Si., beserta jajarannya. RPJMD ini adalah hasil penyusunan yang dilakukan oleh tim Penyusun RPJMD Kabupaten Sumbawa setelah melalui proses yang cukup intens dengan berbagai masukan dari para ahli dan masyarakat maupun leading sektor melalui konsultasi publik. Mengawali rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD yang akrab disapa Ansori, meminta Kepala Bappeda untuk menjelaskan secara detail rancangan RPJMD, termasuk tujuan dan tindak lanjut dari pertemuan tersebut sehingga dapat segera dieksekusi. “Silakan Kepala Bappeda untuk menjelaskan substansi RPJMD 2021-2026 ini,” kata Ansori, politisi Gerindra ini. Menyambut kesempatan itu Kepala Bappeda Ir. H. Junaidi M.Si menjelaskan, bahwa bahwa regulasi penyusunan dokumen RPJMD telah dipenuhi berdasarkan penjabaran amanat undang-undang yang berlaku. Baca Juga Sukseskan BBGRM, Tiga Dusun di Desa Usar Plampang Gelar Gotong Royong “Dokumen Ranwal ini telah mengacu pada PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kemudian PP nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Demikian pula kita juga sudah menyesuaikan dengan PP nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga beberapa waktu lalu kita melaksanakan konsultasi publik guna menyempurnakan dan mendapatkan feedback dari masyarakat,” terang Haji Jun. Hal penting lanjut Haji Jun, penyusunan ini mengacu pada PP nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal juga Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020. “Kita bekerja berdasarkan ketentuan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Perda, paling lama 6 bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir, ditetapkan dengan Perda paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,” ungkapnya. Namun ia mengaku bersyukur karena sudah mulai membahas rancangan awalnya sehingga diharapkan waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan. Sebab proses penyusunan sebelum penetapan akan melalui konsultasi dengan pemerintah provinsi dan mendapatkan rekomendasi, lalu dibahas kembali dengan DPRD untuk kemudian disampaikan lagi kepada pemerintah provinsi. Setelah ada rekomendasi Gubernur, barulah dilaksanakan Musrembang RPJMD bersama OPD. Puncaknya pembahasan dan penetapan Perda RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 sampai 2026. (SR/**) Adblock test (Why?)
http://dlvr.it/S1g6kd
http://dlvr.it/S1g6kd
Komentar
Posting Komentar