ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (11/6/2021)
Gara-gara dipecat, pria asal Dompu berinisial MA (25) menyimpan dendam kepada mantan bosnya. Dengan berbekal salinan Video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, MA melancarkan aksi pemerasan.
“Tersangka ini memeras mantan bosnya dengan Video porno yang pernah di ‘copy’ di Laptop milik mantan bosnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK, Kamis (10/6/2021).
Tersangka dikatakan Kadek Adi, menyalin video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam Laptop bosnya untuk mengedit video. “Dalam kesempatan itulah, tersangka mengambil video untuk mengancam korban,” ujar Kadek Adi—sapaan akrabnya.
Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban. “Tersangka ini meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta. Jika tidak, Video porno itu bakal disebarkan,” ucap Kadek Adi.
Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan senilai Rp 1,5 juta. Tersangka yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
“Kami mengamankan tersangka saat berada di dekat salah satu Mall (pusat perbelanjaan). Saat kita tangkap, tersangka mencoba melawan dan melarikan diri,” imbuhnya.
Dari penangkapannya, diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar. Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP. “Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” demikian Kadek Adi. (SR) Baca Juga Kecanduan Narkoba, Seorang Pemuda Datangi BNN Minta Direhabilitasi
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar