ProSumbawa LOMBOK UTARA, samawarea.com (25/1/2021)
Aksi pencurian di My Happy Bar, Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, berhasil diungkap Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara), Minggu (24/1/2021). Dalam pengungkapan itu, tim meringkus satu dari tiga tersangka, berinisial MH alias Kilam (37). Kasus pencurian ini menimpa I Nyoman Budiarsa (38).
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., SIK., mengungkap kronologi kejadiannya. Berawal pada Bulan Agustus 2020, Sam menitip Bar Resto beserta sebuah Speed Boat dan mesin speed boat Yamaha 40 PK di Gudang Bar My Happy Place milik korban. Beberapa bulan kemudian, korban masuk ke dalam Bar My Happy Place, dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak. Korban langsung mengecek ke dalam, ternyata sejumlah barang sudah tidak ada. Di antaranya mesin Speed Boat dan 3 dus minuman luar negeri berbagai merk. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 50 juta.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara yang diback-up back-up Pospol Gili Air dan tokoh agama, pemuda dan masyarakat Gili Air melakukan pencarian barang bukti (BB). Selain itu tim juga menutup jalur akses pengiriman barang ke wilayah Pemenang. Dipimpin Kadus Gili Air, warga berhasil menemukan BB mesin speed boat di samping kuburan umum Gili Air. Penyelidikan berlanjut sehingga mendapati identitas para pelaku. Tepatnya, 24 Januari 2021, tim mengamankan MH. Kepada polisi, MH mengaku beraksi bersama SI dan AI yang kini dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan adalah mesin speed boat 40 PK merk Yamaha, 4 botol bekas minuman merk Mancino Vermaoth, Plantation, dan Vodca Island milik korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres lombok Utara untuk diproses lebih lanjut. (SR) Baca Juga Tetapkan 2 Tersangka Karhutlah, Polres Sumbawa Kesulitan Saksi Ahli
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar