ProSumbawa LOMBOK UTARA, samawarea.com (9/1/2021)
Penjaga Spice Islands Vilas berinisial DDS (42) terpaksa menginap di sel tahanan Polres Lombok Utara. Pasalnya, warga Desa dan Kecamatan Tanjung Lombok Utara ini kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja kering, Jumat (8/1/2021). Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 200 gram atau 2 ons yang dikemas dalam tas plastik warna biru. Selain itu HP dan uang tunai Rp 1.145.000.
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Narkoba, IPTU I Made Sukadana, SH., MH, mengatakan, penangkapan penjaga Spice Island Villas di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang ini berdasarkan informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan jika di lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU I Made Sukadana SH, MH dan KBO Satres Narkoba, IPDA Totok Ari Suwondo SH meluncur ke TKP melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dipastikan langsung dilakukan penggerebekan dan meringkus terduga, sekaligus mengamankan barang bukti. Kini terduga telah diamankan guna pengembangan penyidikan. (SR) Baca Juga Polsek Kempo Bagi Sembako, Warga Terima Penuh Sukacita
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar