ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (17/11/2020)
Tanah sengketa yang berlokasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu, berhasil dieksekusi, Selasa (17/11) pagi. Pelaksanaan eksekusi ini mendapat pengamanan tim gabungan terdiri dari personel Polres Dompu, Brimobda NTB Kompi 2 Yon C Pelopor dan Kodim 1614 Dompu, yang dipimpin Kapolres AKBP Syarif Hidayat SH, SIK. Eksekusi tanah sengketa tersebut berdasarkan putusan PN Dompu dengan Nomor: 25/Pdt.G/2017/PN Dpu tanggal 23 Mei 2018. Keputusan ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 105/Pdt/2018/PT.MTR tanggal 1 Agustus 2018, jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1465 K/Pdt/2019 tanggal 16 Juli 2019. Early Yustikawai, SE selaku pemilik tanah dalam perkaranya menggugat Syaiful Hemon sebagai tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu sebagai tergugat II.
Kapolres Dompu melalui PAUR Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, sebelum terjun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kapolres Dompu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Terutama pihak Panitera PN Dompu H. Sukardi, SH beserta tim gabungan dari Brimobda NTB dan anggota TNI Kodim 1614 Dompu guna mengamankan jalannya eksekusi. “Pukul 09.30 Wita, pihak Panitera PN Dompu bersama personel gabungan yang dipimpinan Kapolres tiba di lokasi eksekusi,” jelas Hujaifah.
Sekitar pukul 09.35 Wita, lanjut Hujaifah, pembacaan hasil putusan oleh Panitera PN Dompu H. Sukardi, SH yang dihadiri pihak penggugat Early Yustikawai SE didampingi dua orang kuasa hukumnya yakni Sukiman Aziz, SH, MH dan Anwar., SE, SH. Sementara, dari pihak tergugat diwakili adik kandung Syaiful Hemon yakni Misbah. “Disaat akan dilakukan eksekusi atau pengosongan sebuah rumah bedek, pihak tergugat sempat menolak pelaksanaan eksekusi karena masih banyak barang-barang berharga di dalamnya, dan meminta waktu selama beberapa hari akan dikosongkan sendiri,” ungkap Hujaifah. Baca Juga Dikejar Korban, Jambret Bersajam Jatuh dan Nyaris Dihakimi Massa
Permintaan itu tidak dihiraukan oleh pihak PN Dompu dan tetap melaksanakan eksekusi sesuai putusan PN Dompu yang dimenangkan Early Yustikawai, SE selaku penggugat. Adapun luas tanah yang diekskusi sekitar 57 are dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H.M. Ali H. Muhamad dan tanah milik Heti Kusendang dan tempat bangunan air milik Pemda Dompu. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Rifaid Abdullah dan Gang, kemudian sebelah Timur berbatasan dengan Parit atau Jalan Baru Karijawa dan Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Lingkar Karijawa adalah milik para penggugat. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar