Hendak Transaksi Shabu di Rumah Makan, Seorang Kadus Diborgol Polisi

ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (17/6/2020) Belum sempat bertransaksi, SR alias Sahar (32) diringkus polisi. Oknum Kepala Dusun di Desa Pandanan Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lobar di sebuah rumah makan, Selasa (16/6) pukul 20.00 Wita. Dari tangannya diamankan barang bukti 1,03 gram narkotika jenis shabu, HP, uang tunai Rp 300 ribu dan sepeda motor Beat Street. Polres Lobar yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH menuturkan kronologis penangkapan. Bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di salah satu rumah makan yang berada di Dusun Pelangan Barat. Kasat langsung memerintahkan Team Opsnal ke TKP untuk dilakukan pengintaian. Setelah memastikannya, tim bergerak meringkus oknum kadus itu. Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti termasuk satu poket shabu. Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar