Bobol Pondok Pesantren, Tak Berkutik Saat Dikepung Polisi

ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (3/6/2020) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Praya berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat), Rabu (3/6/2020). Pria inisial MG (26) telah melakukan pencurian di salah satu Pondok Pesantren (Manhal) yang terletak di Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak Ponpes. Selasa tanggal 05 Mei 2020 lalu, plafon rumah dinas dan ruang guru Ponpes dijebol maling, TV, pompa air, celengan serta 7 unit handphone milik santri raib dengan jumlah kerugian sekitar Rp. 14.000.000. “Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung olah TKP kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku,” tegas AKP Dewa, Kapolsek Praya. Sebelumnya tersangka berhasil kabur saat dilakukan penangkapan di rumahnya. Kali ini tersangka tak bisa lolos setelah dikepung di Taman Biao, Kelurahan Semayan, saat nongkrong. “Sementara dua tersangka lainnya sudah berhasil kita tangkap duluan, atas perbuatannya seluruh tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Dewa. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar