Didatangi DPRD, Kemenpan-RB akan Perhatikan Nasib 114 Tenaga Kontrak Damkartan

ProSumbawa SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA 


JAKARTA, samawarea.com (9 Juni 2024) – Analis Kebijakan Madya, Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB Syamsul Rizal menyambut hangat kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (6 Juni 2024) kemarin.


Rombongan ini dipimpin Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH didampingi Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin S.AP., M.M.Inov, Muhammad Yamin SE., M.Si, Ismail Mustaram SH., M.M.Inov, Muhammad Saad S.AP, Achmad Fachri SH, Ida Rahayu S.AP. Muhammad Nur S.Pd.I, Hamzah Abdullah, dan Sri Wahyuni.


Ikut bersama rombongan Sekretaris DPRD Ir. A. Yani, KPTA Badan Anggaran DPRD, Kepala Dinas Damkartan H Sahabuddin S.Sos., M.Si, dan jajaran pemadam Lukman Hakim, dan LSM Getar Bumi Umar Abdullah, Sekretaris BKPSDM Arif Hidayat bersama Kabid Pengadaan Serahlihuddin dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah, Arif Alamsyah S.STP., M.Si.


Kedatangan rombongan tersebut untuk memperjuangkan nasib seluruh tenaga kontrak dan honor daerah agar diangkat menjadi tenaga PPPK. Termasuk 114 orang tenaga kontrak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Sumbawa.
Baca Juga  Diduga Cabuli Tetangga, Pria ini Dihakimi Massa

Terhadap aspirasi itu, Syamsul Rizal menyebutkan telah terbit UU ASN nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur hal tersebut. Kini Peraturan MenPAN RB dan Kepmen-nya sedang digodok. Sehingga masukan dari para Asosiasi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) maupun DPRD di Indonesia, telah didengar dan dilaksanakan coaching klinik bersama Kepala Bagian Organisasi se-Indonesia agar dilakukan pemetaan kebutuhan ASN.


Terhadap nasib 114 tenaga honorer Damkar Kabupaten Sumbawa yang belum diangkat menjadi PPPK, Syamsul Rizal berjanji akan mendapat perhatian khusus dari MenPAN-RB. “Kami minta agar bidang organisasi melakukan pemetaan kebutuhan organisasi mengingat Damkar adalah urusan wajib dalam rangka menangani bencana,” kata Syamsul Rizal.


Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan hanya dua jenis tenaga aparatur yakni PNS dan PPPK. Namun, pemerintah masih mencari solusi terbaik untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK terutama yang sudah mengabdi lama dan usianya sudah mendekati 58 tahun untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Baca Juga  Kendarai Motor, Presiden Jokowi Jajal Jalan Perbatasan Kalimantan

Ia pun menegaskan bahwa semua tenaga honorer yang terdata di database BKN akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap dan diharapkan tahun 2027 sudah tuntas semuanya.


“Kami tengah menggodok peraturan MenPAN RB dan Kepmen dengan mengacu pada UU 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan untuk menyelesaikan penataan ASN termasuk tenaga honorer Damkar yang belum diangkat namun sudah masuk dalam data base BKN akan diprioritaskan pada tahun 2024 dan selambatnya tiga tahun sudah tuntas (2027). Untuk itu kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk memetakan kebutuhan dan formasi PPPK di daerahnya masing-masing dapat bekerja dengan baik dan kepada tenaga kontrak agar dapat mempersiapkan dirinya dengan baik, belajar dan memahami tugas dan fungsi ASN sehingga dapat lulus dalam tes tahun ini. Tenaga PPPK tetap menjadi ranah kami di MenPAN RB dengan dibiayai APBN melalui DAU dan tenaga PPPK paruh waktu ranahnya di daerah,” pungkasnya. (SR)

Post Views: 126


Adblock test (Why?)

Komentar