Hanya 14 Hari, Polres Sumbawa Ungkap 10 Kasus Gulung 15 Tersangka

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Agustus 2023) – Selama 14 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengungkap 10 kasus narkoba dan meringkus 15 orang tersangka. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu 148,42 gram. Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., M.IP dalam konfrensi persnya, Rabu (16/8) mengatakan bahwa 10 kasus narkoba ini diungkap dalam Operasi Jaran Rinjani 2023 yang berlangsung dari 31 Juli hingga 13 Agustus 2023. Ada 6 kasus yang diungkap di Bulan Juli dengan 10 orang tersangka, dan 4 kasus di Bulan Agustus dengan 5 orang tersangka. “Beberapa dari mereka merupakan residivis. Bahkan, ada yang sudah kawakan, karena tertangkap sudah yang kelima kalinya,” kata Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi SH MH dan Kasi Humas, IPDA H. Dwi Nuryanto. Baca Juga  Jaringan Distribusi Air Bersih di Kakiang Berfungsi Tergantung PDAM Para tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Dikatakan Kapolres, pengungkapan sejumlah kasus narkoba ini selain hasil pengembangan penyidikan, juga informasi dari masyarakat. Karenanya Ia berharap agar masyarakat terus berkomitmen untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika. “Kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan masyarakat dan leading sektor terkait. Sebab keberhasilan polisi mengungkap sejumlah kasus narkoba sekaligus menjadi keprihatinan bagi kita semua, karena menggambarkan peredaran narkoba itu masih ada,” pungkasnya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar