ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawatea.com (29 Februari 2024) – Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat (PWI KSB) mengecam tindakan KPU setempat yang membatasi kinerja wartawan dalam melakukan peliputan hasil Pemilu tingkat kabupaten di Sumbawa Barat, Kamis, 29 Februari 2024.
PWI mengancam akan melaporkan KPU KSB ke DKPP. Selain itu melakukan laporan pidana atas tindakannya yang diduga mengarah kepada upaya untuk menghalang-halangi tugas pers.
“Ini preseden buruk, sepertinya KPU tidak tahu tugas pers dan tidak tahu azas dalam pelaksanaan Pemilu,” ujar Ketua PWI KSB, Hairil W Zakariah, didampingi Ketua Bidang Advokasi Wartawan, PWI KSB, Unang Silatang.
Menurut Hairil, tindakan yang dilakukan KPU dengan membatasi wartawan yang boleh melliput adalah tindakan yang sangat serius. Karena itu Ia mendesak, KPU KSB untuk meminta maaf atas tindakan tersebut dan berjanji untuk lebih terbuka dalam melaksanakan tugas. Terutama yang menyangkut kepentingan publik secara langsung.
Baca Juga PKP Berdikari dan Seknas Jokowi NTB Sumbang Lalu Zohri 10 juta
Sementara Ketua Bidang Advokasi PWI KSB, Unang Silatang mengingatkan, dalam pedoman sebagai penyelenggara, bukan hanya terbatas pada Undang-undang Pemilu yang menjadi rujukan, tapi undang undang lainnya juga perlu diperhatikan, termasuk undang undang pers dan undang undang keterbukaan informasi publik.
Ia mengurai, dalam tindakan tersebut, KPU bisa dikenakan sanksi setidaknya sanksi etik. Belum lagi sanksi pidana karena tindakan itu dapat mengarah kepada upaya untuk menghalang-halangi tugas pers, seperti yang disebutkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada pasal 18 yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat menghalangi tugas pers dikenakan sanksi pidana dua tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Baca Juga 41 Pendaki Kibarkan Merah Putih di Puncak Jaran Pusang
“Kami memahami bahwa para komisioner KPU KSB yang sekarang bertugas baru dilantik. Tetapi mereka adalah orang lama dan kami kira paham tentang tugas dan cara berhadapan dengan pers. Jadi kami PWI, sekali lagi sangat menyayangkan tindakan tersebut,” sesal Unang.
Seperti diberitakan, KPU KSB membatasi jumlah wartawan yang bokeh meliput kegiatan rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Hanipati Resto, Kamis pagi. Petugas yang berjaga di pintu masuk lokasi menghalangi sejumlah wartawan yang ingin masuk dan melakukan peliputan. Hal ini memicu aksi protes dari sejumlah wartawan yang hadir di lokasi tersebut. (HEN/SR)
Post Views: 34
Adblock test (Why?)
PWI mengancam akan melaporkan KPU KSB ke DKPP. Selain itu melakukan laporan pidana atas tindakannya yang diduga mengarah kepada upaya untuk menghalang-halangi tugas pers.
“Ini preseden buruk, sepertinya KPU tidak tahu tugas pers dan tidak tahu azas dalam pelaksanaan Pemilu,” ujar Ketua PWI KSB, Hairil W Zakariah, didampingi Ketua Bidang Advokasi Wartawan, PWI KSB, Unang Silatang.
Menurut Hairil, tindakan yang dilakukan KPU dengan membatasi wartawan yang boleh melliput adalah tindakan yang sangat serius. Karena itu Ia mendesak, KPU KSB untuk meminta maaf atas tindakan tersebut dan berjanji untuk lebih terbuka dalam melaksanakan tugas. Terutama yang menyangkut kepentingan publik secara langsung.
Baca Juga PKP Berdikari dan Seknas Jokowi NTB Sumbang Lalu Zohri 10 juta
Sementara Ketua Bidang Advokasi PWI KSB, Unang Silatang mengingatkan, dalam pedoman sebagai penyelenggara, bukan hanya terbatas pada Undang-undang Pemilu yang menjadi rujukan, tapi undang undang lainnya juga perlu diperhatikan, termasuk undang undang pers dan undang undang keterbukaan informasi publik.
Ia mengurai, dalam tindakan tersebut, KPU bisa dikenakan sanksi setidaknya sanksi etik. Belum lagi sanksi pidana karena tindakan itu dapat mengarah kepada upaya untuk menghalang-halangi tugas pers, seperti yang disebutkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada pasal 18 yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat menghalangi tugas pers dikenakan sanksi pidana dua tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Baca Juga 41 Pendaki Kibarkan Merah Putih di Puncak Jaran Pusang
“Kami memahami bahwa para komisioner KPU KSB yang sekarang bertugas baru dilantik. Tetapi mereka adalah orang lama dan kami kira paham tentang tugas dan cara berhadapan dengan pers. Jadi kami PWI, sekali lagi sangat menyayangkan tindakan tersebut,” sesal Unang.
Seperti diberitakan, KPU KSB membatasi jumlah wartawan yang bokeh meliput kegiatan rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Hanipati Resto, Kamis pagi. Petugas yang berjaga di pintu masuk lokasi menghalangi sejumlah wartawan yang ingin masuk dan melakukan peliputan. Hal ini memicu aksi protes dari sejumlah wartawan yang hadir di lokasi tersebut. (HEN/SR)
Post Views: 34
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar