ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Februari 2024) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa terus menggali potensi zakat, infaq dan shodaqah, bentuknya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS). Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Ketua Baznas Sumbawa, H. Ali Tunru S.Sos dan Rektor UTS, Chairul Hudaya Ph.D, berlangsung di Ruang Publik Kreatif (RPK) UTS, Jumat (2/2/24).
Hadir menyaksikan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, H. Faisal Salim Alatas, S.Ag., M.M.Inov, para Wakil Rektor dan Civitas Akademika Universitas Teknologi Sumbawa.
Hadir juga dari unsur pimpinan Baznas Kabupaten Sumbawa yaitu Wakil ketua 2 Bidang Pendistribusian H. Syaifullah, SH, Wakil Ketua 4 Bidang Administrasi dan Umum, Ir.Hj.Nur Zaenab dan Sekretaris Baznas Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI.
Rektor UTS mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihajatkan agar kedua lembaga bisa saling mengakses dan bertukar informasi. UTS memiliki semangat kerja sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi yaitu di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian. Tentunya membutuhkan banyak mitra dalam melaksanakannya dan salah satunya dengan Baznas Kabupaten Sumbawa.
Baca Juga Momen HUT RI, JM Ajak Kobarkan Semangat Bangun Daerah
Dari kerjasama ini, mahasiswa dan dosen UTS bisa melakukan penelitian ataupun magang di Baznas. Di samping itu para dosen, staf dan mahasiswa UTS bisa menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui lembaga resmi pemerintah seperti Baznas Kabupaten Sumbawa.
Sementara Ketua Baznas Sumbawa, H. Ali Tunru mengatakan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bertugas merencanakan, mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan sedekah dari umat Islam di Kabupaten Sumbawa.
“Zakat, infaq dan sedekah yang terkumpul di Baznas kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkannya sesuai dengan kategori 8 asnaf yakni fakir, miskin, Amil, mualaf, fisabilillah, gorimin, riqab dan ibnusabil,” urainya.
Penandatanganan kerjasama ini sambung Haji Ali—sapaan akrabnya, agar civitas akademika UTS bisa menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) melalui Baznas kabupaten Sumbawa. Nantinya dana ZIS ini bisa digunakan juga oleh UTS untuk membantu mahasiswanya yang tidak mampu. “Jadi kerjasama ini kita maksudkan untuk menguntungkan kedua belah pihak antara Baznas dan UTS,” imbuhnya.
Baca Juga Go Internasional, Mahasiswa UTS ke Thailand
Ditambahkan Sekretaris Baznas Kabupaten Sumbawa, Dr. Supriyadi, S.HI.,MHI bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. Disebutkan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Baznas agar dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada dinas, instansi, lembaga horizontal, vertikal, BUMN, BUMD, masjid, mushollah, perkantoran dan pada tiap lembaga yang melakukan aktifitas pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.
“Semua tempat yang mengelola zakat wajib hukumnya membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang di-SK-kan oleh Ketua Baznas Kabupetan Sumbawa,” terangnya.
Adapun tatacara pembuatan UPZ bagi yang belum memilikinya, jelas Doktor Adi, cukup dengan bersurat kepada Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa melampirkan daftar kepengurusan yang terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan anggota-anggota. “Inshaa Allah pelayanan pembuatan SK UPZ bisa selesai dalam sehari,” pungkasnya. (SR)
Post Views: 74
Adblock test (Why?)
Hadir menyaksikan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa, H. Faisal Salim Alatas, S.Ag., M.M.Inov, para Wakil Rektor dan Civitas Akademika Universitas Teknologi Sumbawa.
Hadir juga dari unsur pimpinan Baznas Kabupaten Sumbawa yaitu Wakil ketua 2 Bidang Pendistribusian H. Syaifullah, SH, Wakil Ketua 4 Bidang Administrasi dan Umum, Ir.Hj.Nur Zaenab dan Sekretaris Baznas Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI.
Rektor UTS mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihajatkan agar kedua lembaga bisa saling mengakses dan bertukar informasi. UTS memiliki semangat kerja sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi yaitu di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian. Tentunya membutuhkan banyak mitra dalam melaksanakannya dan salah satunya dengan Baznas Kabupaten Sumbawa.
Baca Juga Momen HUT RI, JM Ajak Kobarkan Semangat Bangun Daerah
Dari kerjasama ini, mahasiswa dan dosen UTS bisa melakukan penelitian ataupun magang di Baznas. Di samping itu para dosen, staf dan mahasiswa UTS bisa menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui lembaga resmi pemerintah seperti Baznas Kabupaten Sumbawa.
Sementara Ketua Baznas Sumbawa, H. Ali Tunru mengatakan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bertugas merencanakan, mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat, infaq dan sedekah dari umat Islam di Kabupaten Sumbawa.
“Zakat, infaq dan sedekah yang terkumpul di Baznas kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkannya sesuai dengan kategori 8 asnaf yakni fakir, miskin, Amil, mualaf, fisabilillah, gorimin, riqab dan ibnusabil,” urainya.
Penandatanganan kerjasama ini sambung Haji Ali—sapaan akrabnya, agar civitas akademika UTS bisa menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) melalui Baznas kabupaten Sumbawa. Nantinya dana ZIS ini bisa digunakan juga oleh UTS untuk membantu mahasiswanya yang tidak mampu. “Jadi kerjasama ini kita maksudkan untuk menguntungkan kedua belah pihak antara Baznas dan UTS,” imbuhnya.
Baca Juga Go Internasional, Mahasiswa UTS ke Thailand
Ditambahkan Sekretaris Baznas Kabupaten Sumbawa, Dr. Supriyadi, S.HI.,MHI bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. Disebutkan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Baznas agar dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada dinas, instansi, lembaga horizontal, vertikal, BUMN, BUMD, masjid, mushollah, perkantoran dan pada tiap lembaga yang melakukan aktifitas pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.
“Semua tempat yang mengelola zakat wajib hukumnya membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang di-SK-kan oleh Ketua Baznas Kabupetan Sumbawa,” terangnya.
Adapun tatacara pembuatan UPZ bagi yang belum memilikinya, jelas Doktor Adi, cukup dengan bersurat kepada Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa melampirkan daftar kepengurusan yang terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan anggota-anggota. “Inshaa Allah pelayanan pembuatan SK UPZ bisa selesai dalam sehari,” pungkasnya. (SR)
Post Views: 74
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar