ProSumbawa Sumbawa Barat, Samawarea.com (27 Februari 2024)
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin merupakan kewenangan pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Rendra Fauzi, punggawa supervisi pemetaan pada Dinas ESDM Provinsi NTB, ketika ditemui oleh Samawarea.com dalam peninjauan lapangan terhadap aktivitas galian C di Kecamatan Brang Rea.
Rendra menjelaskan bahwa Dinas ESDM hanya bertugas membina pengusaha yang berusaha di bidang pertambangan galian C dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk aktivitas yang dilakukan tanpa izin, mereka hanya dapat memberikan himbauan, sementara kewenangan untuk menghentikan aktivitas tersebut ada pada aparat, khususnya pihak kepolisian.
Baca Juga Tersangka Ngaku Sakit, Jaksa Ragu
Dalam proses penindakan, pihak kepolisian diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas ESDM apakah perusahaan yang akan ditertibkan sudah memiliki izin atau belum. Setelah konfirmasi diterima, barulah penertiban dilakukan oleh pihak kepolisian.
Rendra juga menjelaskan bahwa meskipun penerbitan izin galian C merupakan kewenangan Provinsi, pihak daerah memiliki fungsi pengawasan yang melekat. Sebagai contoh, aktivitas galian C di Brang Rea merupakan hasil koordinasi antara Dinas ESDM dan pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan izin yang diperlukan sebelum operasional dimulai.
Dikonfirmasi terkait hal ini, AKBP Yasmara Harahap selaku Kapolres Sumbawa Barat menyatakan kesiapan untuk melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami akan langsung tindak lanjuti informasi yang kami terima,” tegasnya dalam konferensi pers pada Selasa, 26 Februari.
Baca Juga Gelapkan Mobil Rentcar, Tiga Wanita di Sumbawa Diringkus
Penegakan aturan terhadap aktivitas galian C tanpa izin merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan investasi di NTB sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi mencegah kerugian bagi pihak terkait.(hen)
Post Views: 76
Adblock test (Why?)
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin merupakan kewenangan pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Rendra Fauzi, punggawa supervisi pemetaan pada Dinas ESDM Provinsi NTB, ketika ditemui oleh Samawarea.com dalam peninjauan lapangan terhadap aktivitas galian C di Kecamatan Brang Rea.
Rendra menjelaskan bahwa Dinas ESDM hanya bertugas membina pengusaha yang berusaha di bidang pertambangan galian C dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk aktivitas yang dilakukan tanpa izin, mereka hanya dapat memberikan himbauan, sementara kewenangan untuk menghentikan aktivitas tersebut ada pada aparat, khususnya pihak kepolisian.
Baca Juga Tersangka Ngaku Sakit, Jaksa Ragu
Dalam proses penindakan, pihak kepolisian diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas ESDM apakah perusahaan yang akan ditertibkan sudah memiliki izin atau belum. Setelah konfirmasi diterima, barulah penertiban dilakukan oleh pihak kepolisian.
Rendra juga menjelaskan bahwa meskipun penerbitan izin galian C merupakan kewenangan Provinsi, pihak daerah memiliki fungsi pengawasan yang melekat. Sebagai contoh, aktivitas galian C di Brang Rea merupakan hasil koordinasi antara Dinas ESDM dan pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan izin yang diperlukan sebelum operasional dimulai.
Dikonfirmasi terkait hal ini, AKBP Yasmara Harahap selaku Kapolres Sumbawa Barat menyatakan kesiapan untuk melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami akan langsung tindak lanjuti informasi yang kami terima,” tegasnya dalam konferensi pers pada Selasa, 26 Februari.
Baca Juga Gelapkan Mobil Rentcar, Tiga Wanita di Sumbawa Diringkus
Penegakan aturan terhadap aktivitas galian C tanpa izin merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan investasi di NTB sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi mencegah kerugian bagi pihak terkait.(hen)
Post Views: 76
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar