DI Duga KPU KSB Menghalangi Keja Wartawan Dalam Rangkaian acara Peliputan Rekapitulasi Hasil Pemilu Kabupaten
ProSumbawa Sumbawa Barat. Samawarea.com ( 29/2/2024)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat dituding menghalangi kerja wartawan dalam peliputan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Kejadian kontroversial terjadi ketika dua wartawan dari Media Samwarea.com dan Arki.FM ditolak masuk ke lokasi perhitungan suara di Geduang Hanipati Resto di Kelurahan Kuang, kecamatan Taliwang. Mereka disebut tidak diizinkan masuk dengan alasan sudah ada perwakilan 4 media yang diizinkan hadir.
Salah satu pegawai KPU, Ibu Ida, menyatakan bahwa aturan yang mengizinkan hanya 4 wartawan untuk hadir merupakan kebijakan resmi. Namun, Khairuddin dari Arki.FM mengecam tindakan KPU tersebut, mengingat pentingnya transparansi informasi dalam konteks gejolak pemilu saat ini. Dia menyatakan kekhawatirannya bahwa pembatasan tersebut bisa merugikan masyarakat dan mengurangi kepercayaan terhadap hasil pemilu di Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca Juga Kartini Juga Mengaji
Selain itu, pembatasan tersebut juga dianggap dapat mendorong tindakan plagiat, yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Menurut Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak melakukan plagiat. Pembatasan yang diberlakukan KPU dianggap mengarahkan wartawan untuk melakukan plagiat dengan hanya memperbolehkan perwakilan media tertentu masuk.
Khairuddin menegaskan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang, dan tindakan KPU yang menghalangi wartawan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Namun, Ketua KPU KSB, Herman Jayadi, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa wartawan sebenarnya diizinkan masuk dan pembatasan hanya terkait dengan pembukaan sesi yang diwakili oleh masing-masing organisasi pers.
Baca Juga Mitos yang Salah “Banyak Makan Ikan Bisa Cacingan”
KPU KSB mengklarifikasi bahwa mereka mengundang semua wartawan asalkan dapat menunjukkan ID card pers, dan menyebutkan bahwa pembatasan yang terjadi hanyalah karena kesalahpahaman dalam komunikasi. Mereka menegaskan bahwa para wartawan tetap diberi kebebasan untuk meliput secara terbuka acara rekapitulasi hasil pemilu.
Post Views: 182
Adblock test (Why?)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat dituding menghalangi kerja wartawan dalam peliputan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Kejadian kontroversial terjadi ketika dua wartawan dari Media Samwarea.com dan Arki.FM ditolak masuk ke lokasi perhitungan suara di Geduang Hanipati Resto di Kelurahan Kuang, kecamatan Taliwang. Mereka disebut tidak diizinkan masuk dengan alasan sudah ada perwakilan 4 media yang diizinkan hadir.
Salah satu pegawai KPU, Ibu Ida, menyatakan bahwa aturan yang mengizinkan hanya 4 wartawan untuk hadir merupakan kebijakan resmi. Namun, Khairuddin dari Arki.FM mengecam tindakan KPU tersebut, mengingat pentingnya transparansi informasi dalam konteks gejolak pemilu saat ini. Dia menyatakan kekhawatirannya bahwa pembatasan tersebut bisa merugikan masyarakat dan mengurangi kepercayaan terhadap hasil pemilu di Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca Juga Kartini Juga Mengaji
Selain itu, pembatasan tersebut juga dianggap dapat mendorong tindakan plagiat, yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Menurut Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak melakukan plagiat. Pembatasan yang diberlakukan KPU dianggap mengarahkan wartawan untuk melakukan plagiat dengan hanya memperbolehkan perwakilan media tertentu masuk.
Khairuddin menegaskan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang, dan tindakan KPU yang menghalangi wartawan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Namun, Ketua KPU KSB, Herman Jayadi, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa wartawan sebenarnya diizinkan masuk dan pembatasan hanya terkait dengan pembukaan sesi yang diwakili oleh masing-masing organisasi pers.
Baca Juga Mitos yang Salah “Banyak Makan Ikan Bisa Cacingan”
KPU KSB mengklarifikasi bahwa mereka mengundang semua wartawan asalkan dapat menunjukkan ID card pers, dan menyebutkan bahwa pembatasan yang terjadi hanyalah karena kesalahpahaman dalam komunikasi. Mereka menegaskan bahwa para wartawan tetap diberi kebebasan untuk meliput secara terbuka acara rekapitulasi hasil pemilu.
Post Views: 182
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar