Uji Sampling Hasil Coklit, Bawaslu Sumbawa Temukan Banyak Pelanggaran Administrasi

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Februari 2023)–Meski dengan data yang terbatas, Bawaslu Kabupaten Sumbawa bersama jajarannya menggunakan metode sosialisasi coklit, Posko Kawal Hak Pilih, dan uji sampling untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilaksanakan KPU Sumbawa. Dari seminggu hasil uji sampling, banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, mekanisme dan prosedur pelaksanaan coklit dan pemetaan TPS. Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Agusti, S.Pd.I dalam keterangan persnya, Senin (27/2) mengatakan, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa melaksanakn uji sampling hasil pencoklitan yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasannya (LHP). Dari hasil pengawasan, banyak ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, sehingga Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangannya melayangkan surat saran perbaikan ke PPK yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Sumbawa. Baca Juga  Jelang Pilkada, Gerbong Mutasi JM—Arasy Bergerak Dugaan pelanggaran administrasi ini ungkapnya, terkait tata cara dan prosedur Pantarlih yang salah dalam melaksanakan coklit, pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang keliru yang dilakukan oleh PPK dan PPS, bahkan terdapat daerah yang diminta untuk dicoklit ulang. “Dalam pelaksanaan coklit ini, Pantarlih seharusnya bekerja secara profesional dengan cara mendatangi lamgsung rumah pemilih, bukan dibantu atau ditugaskan ke orang lain,” tegas Gusti panggilan akrabnya. Kemudian soal pemetaan TPS. Gusti menyebutkan pemilih yang terdaftar dalam satu KK (Kepala Keluarga) dipisahkan TPS-nya, bahkan ada beberapa dusun yang TPS-nya disatukan padahal jarak antar dusun tersebut cukup jauh, sekitar 1–2 kilometer . Hal ini tentu bertentangan dengan peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. “Alhamdulillah dari saran perbaikan yang ada, baik secara langsung maupun melalui surat resmi, PPK dan PPS juga telah mengakomodir dan menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, walaupun ada beberapa yang belum. Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022, saran perbaikan ini ditindaklanjuti paling lambat 3 hari sejak surat tersebut diterima,” ujarnya. Baca Juga  Warga Punik Nyaris Tewas Terbakar Secara pribadi dan kelembagaan, Gusti mengapresiasi seluruh Panwaslu Kecamatan dan jajarannya serta seluruh Pengawas Desa dan Kelurahan yang telah bekerja keras dalam mengawal hak pilih ini. “Kewajiban, tugas dan fungsi kita memastikan seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat terdaftar dalam wajib pilih dan memastikan Pemetaan TPS sesuai dengan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023,” tandasnya seraya berharap sesama penyelenggara untuk berkoordinasi dengan baik sampai ke jajaran tingkat bawah, sehingga dapat mensukseskan Pemilu ini dengan aman, damai, bersih dan berintegritas. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar