Tawari Narkoba ke Kadus, Pengedar di Lantung Ditangkap

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Februari 2023)–Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa berhasil terungkap. Hal ini setelah Bhabinkamtibmas Desa Lantung bersama Kepala Dusun Padesa A Desa Padesa Kecamatan Lantung dan warga setempat berhasil mengamankan AR (37) terduga pengedar narkotika jenis shabu, Minggu (12/2/2023). Penangkapan AR alias Rehot bermula dari penjualan helm. Sebelumnya BY–warga Desa Ai Mual menawarkan helm kepada Saruji (Kadus Padesa A). Karena Saruji tidak berminat membeli helm, lantas ditawari narkotika jenis shabu dengan harga Rp 500.000. Saruji yang kaget karena ditawari narkoba lantas memancing BY untuk mendatangkan pemilik barang. “Dimana dan siapa bosmu, suruh datang kesini. Aku mau beli banyak,” kata Saruji memancing BY. Baca Juga  Kapolres Sumbawa: Wartawan Mitra Strategis Kami Termakan omongan Saruji, BY pun memanggil Bosnya, AR–warga Desa Ranan. Tak lama AR pun datang membawa shabu langsung ditangkap oleh Saruji dan warga Desa Padesa. Setelah AR ditangkap, Saruji langsung berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kecamatan Lantung. Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar di wilayah Kecamatan Lantung. Dalam penggeledahan dari tangan terduga AR diamankan 2 paket barang bukti berisi shabu seberat 2,06 gram. Selain itu HP merk Redmi, senjata tajam jenis Keris, dan uang tunai Rp 350 ribu. Sembari menunggu anggota Satreskrim Polres Sumbawa, terduga diamankan di rumah Kepala Desa Padesa, Syaifuddin. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar