Awasi Proses Coklit, Panwaslu Kecamatan Banyak Temukan Dugaan Pelanggaran

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Februari 2023)–Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih 2024 dilaksanakan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Sesuai tugas dan kewenangannya, Bawaslu Sumbawa dan jajaran melakukan pengawasan di setiap tahapan, termasuk tahapan Coklit yang dilaksanakan oleh petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih). Hasil pengawasan proses pencoklitan, Panwaslu Kecamatan masih banyak menemukan dugaan pelanggaran administrasi, tata cara, mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat S.IP yang dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (21/2) membenarkan hal tersebut. “Saat ini saya masih berada di luar kota memenuhi undangan Bawaslu RI dan saya sudah menerima laporan tersebut,” kata Syamsi—sapaan Ketua Bawaslu Sumbawa. Berdasarkan hasil laporan, ungkap Syamsi, ada beberapa kecamatan yang menemukan dugaan pelanggaran administrasi. Di antaranya Kecamatan Sumbawa dan Lenangguar. Semuanya telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan. Beragam dugaan pelanggaran, yakni tata cara Pantarlih melakukan pencoklitan, terdapat TPS yang berbeda dalam satu keluarga dan Pantarlih yang berkeberatan diawasi oleh Panwaslu Desa/Kelurahan, ataupun Pantarlih yang tidak menggunakan atribut saat bekerja. Baca Juga  720 Personil Amankan Pilkada Sumbawa Sesuai dengan kewenangannya, lanjut Syamsi, Panwaslu Desa telah memberikan saran perbaikan langsung terhadap Pantarlih maupun informasi dari Panwaslu Kecamatan. Ada yang menerima saran perbaikan, bahkan adapun yang tidak. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan juga berhak melayangkan saran perbaikan dan rekomendasi sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2022. “Beberapa dugaan pelanggaran berbeda beda, misalnya seperti di Kecamatan Sumbawa, dimana terdapat Pantarlih yang dalam melaksanakan tugasnya tidak menggunakan atribut, atau mereka tidak mencocokkan KTP-El atau KK dengan lembar kerjanya karena alasan telah mengenal keluarga yang di-coklit,” bebernya. Ada juga Petugas Pantarlih di Kecamatan Sumbawa yang tidak ingin memberikan informasi apapun kepada Pengawas Kelurahan bahkan enggan memberikan jadwal Pencoklitannya, sehingga sulit untuk diawasi. Karenanya patut diduga akan menimbulkan banyak permasalahan di kemudian hari. “Lain lagi di Kecamatan Maronge dan Lenangguar dimana terdapat perbedaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terdapat dalam 1 KK, hal ini telah disampaikan saran perbaikan ke Pantarlih, dan alhamdulillah sudah ditindaklanjuti,” imbuhnya. Baca Juga  Berawal dari Perang Antar Kampung, Polisi Grebeg Penjual Miras Ia menghimbau kepada seluruh jajaran pengawas dan KPU beserta jajarannya untuk saling berkoordinasi dengan baik agar seluruh proses tahapan pemilu ini berjalan dengan baik dan lancar demi terciptanya Pemilu yang bersih dan berintegritas. Anggota KPU Sumbawa, M. Kanity yang dikonfirmasi terpisah mengapresiasi kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Dengan adanya hal tersebut tentu pihaknya akan mengevaluasi proses Coklit dan memperbaikinya sesuai saran perbaikan maupun rekomendasi dari Bawaslu dan jajarannya. “Sejauh ini kami kira proses coklit berjalan sesuai prosedur, jika ada masalah di tingkat PPS dengan PKD biasanya karena perbedaan persepsi terkait aturan namun dapat ditemukan titik temunya,” ungkap Ken–sapaan akrabnya, seraya menegaskan tujuan KPU bersama Bawaslu pada dasarnya sama untuk menghasilkan data pemilih yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar