ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (25 Desember 2022)—Lantaran kecanduan judi slot dan nyabu, seorang pria bernama Cendol (38) harus mendekam di balik jeruji besi.
Warga yang tinggal di Lingkungan Turide, Kota Mataram ini ditangkap polisi karena mencuri besi gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Turide di wilayah Kecamatan Sandubaya.
Aksinya ini sudah dilakukan keempat kali dan hasilnya digunakan untuk judi slot, nyabu, dan pesta miras. Bahkan sebelumnya, Cendol pernah ditangkap dan dipenjara. Kini residivis tersebut kembali berurusan dengan hukum.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrulloh S.IK, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, IPTU Siswoyo, Sabtu (24/12/2022), menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada 18 Desember 2022. Hanya berselang tiga hari, tersangka ditangkap di Kos-kosan.
Baca Juga Dibacok Istri, Suami Terluka Parah
Kepada polisi, tersangka mengaku hasil pencuriannya dijual dan uangnya digunakan untuk judi slot. Sebagiannya untuk nyabu dan miras. “Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal kuburan,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan residivis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar