Meski Didampingi 7 Pengacara, Developer “Hayatus Saida” Kembali Kalah di Tingkat Banding

ProSumbawa SUMBAWA BESAR (7 Juni 2022)–Pengadilan Tinggi Mataram kembali memenangkan Lalu Mahsup—pekerja perumahan yang memperjuangkan haknya dari Ali Saleh Hussein—warga Negara asing asal Yaman selaku Developer “Hayatus Saida”. Pada tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 31/Pdt.G/2021/PN Sbw, tertanggal 17 Maret 2022. Selain itu pada putusan banding No. 71/PDT/2022/PT.MTR ini, Pengadilan Tinggi menghukum pembanding (Ali Saleh Hussein) membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000. Putusan tersebut diambil dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, yang dipimpin Tati Nurningsih SH MH sebagai Hakim Ketua, bersama Purwadi SH, M.Hum, dan Mas’ud SH MH—keduanya hakim anggota, serta Panitera Pengganti M Saleh SH. “Alhamdulillaah, pertolongan Allah sangat nyata. Terima kasih bapak ibu majelis hakim,” ucap Lalu Mahsup, pekerja berusia 58 tahun ini saat mendapat informasi kemenangannya di tingkat banding, Selasa (7/6). Perjuangan Lalu Mahsup untuk mendapatkan haknya, terbilang cukup panjang. Kepada samawarea, Lalu Mahsup menuturkan, berawal dari pengerjaan 21 unit rumah type 36 di Perumahan Hayatus Saida. Pengerjaan ini sesuai surat perjanjian kontrak (SPK) antara Lalu Mahsup selaku pekerja dengan Ali Saleh Hussein selaku developer. Namun ketika Lalu Mahsup baru menyelesaikan 13 unit rumah, pekerjaannya dihentikan secara sepihak. Padahal material untuk 21 unit rumah sudah tersedia di lokasi. Lalu Mahsup pun mempertanyakan dan meminta ganti rugi. Justru Lalu Mahsup yang digugat. Ali Saleh Hussein menuding Lalu Mahsup melakukan wan prestasi. Sidang pun berlangsung di PN Sumbawa. Baca Juga  85 Atlit Berlaga di Kejuaraan Tinju Amatir HUT Korem 162/WB Awalnya Lalu Mahsup didampingi seorang pengacara. Entah mengapa tiba-tiba pengacara tersebut mundur. Dengan situasi yang serba sulit, selain tak memiliki uang dan juga buta akan pengetahuan hukum, tak ada jalan lain bagi Lalu Mahsup kecuali melakukan perlawanan. Tak tanggung-tanggung yang dihadapi Ali Saleh Hussein Abdullah—Boss Besar yang didampingi 7 orang pengacara terkenal asal luar daerah. Mereka adalah Afdal SH, Dedy J.S Jachya SH, Rocky Salman SH, Firmansyah SH, Mangotang Silitonga SH, Tony Pasaribu SH MM, dan Fauzan Ma’ruf SH. Para advokat ini dari Kantor Pengacara Afdhal & Dedy Law Firm yang beralamat di Komplek Perkantoran Yayasan Daarul Aitam, Jakarta Pusat. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Karsena SH MH didampingi Hakim Anggota, Zulkarnaen SH MH dan Luki Eko Adrianto SH MH, cukup mengejutkan sekaligus membuka mata para pencari keadilan. Gugatan Ali Hussein ditolak, dan Lalu Mahsup dimenangkan. Merasa tidak puas atas putusan hakim PN Sumbawa, Ali Hussein mengajukan banding. Hasilnya juga memenangkan Lalu Mahsup. “Saya tidak punya uang, tidak ada pengacara dan saya juga tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup. Hanya satu keyakinan saya, bahwa kebenaran akan terungkap dan hukum tidak dapat dibeli,” pungkasnya. (SR) Post Views: 164 Adblock test (Why?)

Komentar