Surat Bupati Dibalas Somasi, Haji Maksud Minta Pemda Bongkar Kantor SAMSAT  

ProSumbawa SUMBAWA—Surahman MD SH MH selaku kuasa hukum H. Maksud menilai tindakan yang dilakukan Bupati Sumbawa yang akan melakukan penertiban bangunan yang dibangun kliennya di atas tanah SAMSAT, adalah tindakan yang sangat keliru karena dapat menciderai proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya kliennya adalah pemilik sah menurut hukum atas obyek lahan yang di atasnya berdiri Kantor SAMSAT Sumbawa. Justru Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan perbuatan hukum terselubung, dengan telah melakuklan penyerobotan tanah milik masyarakat, melakukan pemalsuan data serta penguasaan tanah hak milik orang lain secara melawan Hukum. Man–sapaan akrab advokat muda ini menyatakan persoalan lahan tersebut telah dimediasi Polres Sumbawa yang dipimpin Waka Polres didamping Kasat Reskrim dan Kanit Pidum. Mediasi ini juga dihadiri Kepala BPN Sumbawa, Kabag Hukum Setda Sumbawa, Kabid Aset DPKA Sumbawa, Kepala UPTB Samsat Sumbawa dan pemilik lahan kantor SAMSAT yang didampingi kuasa hukumnya. Dari pertemuan itu, terungkap fakta sehingga Kepala BPN Sumbawa dan Polres Sumbawa menyarankan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerinta Provinsi NTB dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan membayar lahan milik H. Maksud. Sebab selama ini tidak pernah dipindahtanganan ataupun dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. “Jadi sangat terbalik kalau kami diminta membongkar bangunan yang sudah kami bangun di atas lahan itu, sebab lahan itu adalah milik klien kami (H. Maksud) dibuktikan dengan dikantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2384,” beber Man. Baca Juga  Tiktok Sholat Sambil Joget, Seorang Gadis Ditangkap Polisi Menjawab Surat Bupati Sumbawa ini, Man mengaku langsung melayangkan Somasi kepada Bupati Sumbawa untuk meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB untuk membongkar secara sukarela dan atas biaya sendiri terhadap seluruh bangunan yang telah berdiri di atas lahan hak milik H. Maksud dalam tempo 2×24 jam setelah terbitnya Somasi tersebut. Jika dalam tempo yang telah diberikan tidak juga diindahkan, Man mengancam akan melakukan upaya paksa menurut hukum karena sangat merugikan dan mengganggu kliennya dalam menguasai dan memanfaatkan tanah hak milik untuk kesejahteraannya yang dijamin undang-undang. “Kami minta Pemda menyerahkan secara sukarela dan beritikad baik tanah milik klien kami itu, dalam rangka tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat tentang tertib hukum dan tertib administrasi,” tandasnya. Sebelumnya Bupati Sumbawa melalui suratnya bernomor: 611.32/395/PUPR/2022, meminta H. Maksud untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar dan tembok permanen yang dibangunnya di halaman Kantor Unit Pelayanan Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah (Kantor Samsat) Sumbawa terhitung paling lambat 3 hari sejak tanggal diterimanya surat tersebut. Pembongkaran bangunan dan tembok tersebut dilakukan karena keberadaannya berdampak terganggunya fungsi pelayanan Kantor SAMSAT kepada masyarakat. Jika dalam waktu yang ditentukan, H. Maksud tidak melakukan pembongkaran maka akan dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar