Meski Gandeng BPN dan Pemilik Asal, Ahli Waris Toe Masih Dilarang Pasang Pal

ProSumbawa SUMBAWA BARAT—Meski harus naik turun gunung di tengah terik matahari yang menyengat, upaya ahli waris Toe untuk memperjuangkan haknya dan mencari kejelasan tanah di samping Hotel Yoyo, mulai menemui titik terang. Berdasarkan dokumen yang dikantongi, tanah yang berada di Blok Tulu, pinggir Jalan Raya Sekongkang, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini luasnya mencapai 8,5 hektar. Hal ini terungkap setelah Tim BPN Sumbawa Barat yang didampingi Kades Sekongkang Bawah, saksi-saksi termasuk pemilik asal tanah, turun melakukan pengukuran tanah tersebut, Jumat (25/3) siang. Dari data yang ada dan diperkuat dengan penunjukkan pemilik asal, Tim BPN berhasil mengukur sekitar 4,6 hektar dari 8,5 hektar. Tanah ini milik Almarhum Toe yang dibeli dari Halidi Patau seluas 1 hektar dan Halidi Resad seluas 2,6 hektar. Kedua pemilik asal ini hadir untuk menunjukkan luas dan batas batas lahan dimaksud. Bahkan batas alam seperti pohon kayu Banten masih berdiri kokoh. Dari pengukuran tersebut terungkap tanah Toe yang dibeli dari Halidi Resad masuk sebagian atau sekitar 90 are di lahan yang dikuasai Pelangi. Sebenarnya keyakinan adanya tanah Toe di lahan yang dikuasai Pelangi sudah diketahui ahli waris sejak awal. Karena itulah ahli waris sempat membersihkan lahan dimaksud. Setelah bersih, lahan itu kemudian dipagar oleh pihak yang menguasai lahan tersebut. Selain lahan Toe yang diperoleh dari Halidi Patau dan Halidi Resad, sebelumnya sudah diukur juga tanah Toe yang dibeli dari H. Makawaru. Dari data yang ada, tanah dari Makawaru ini tercatat luasnya sekitar 2,5 hektar namun yang baru ditemukan hanya 78 are. Sisanya masih dalam penelusuran dan diduga dikuasai pihak lain. Baca Juga  Dewan Pers Hanya Akui 3 Organisasi Wartawan Masih di Blok yang sama, Toe juga pernah membeli tanah dari H. Mukhtar–mantan Kades Sekongkang seluas 2,5 hektar. Saat itu Tim BPN belum bisa melakukan pengukuran, karena H. Muktar telah meninggal dunia, dan ahli waris juga tidak hadir. Nyonya Lusi selaku Ahli Waris Toe kepada samawarea di lokasi, mengatakan masih ada tanahnya di samping Hotel Yoyo yang diidentifikasi untuk memastikan ada dan tidaknya dikuasai orang lain. Dari 8,5 hektar, baru 4,6 hektar yang berhasil diukur. Selebihnya masih diupayakan untuk pengukuran selanjutnya. Lahan ini diakui Nyonya Lusi, sempat diklaim orang lain. Setelah menunjukkan sejumlah bukti dan menghadirkan penjual atau pemilik asal, sebagian tanah berhasil dikuasai kembali. Namun yang membuat Nyonya Lusi meradang, ketika hendak memasang pal pembatas dan memagar lahan yang sudah diukur, dilarang oleh penjaga lahan yang telah dikuasai orang lain. Tapi sebaliknya, pihak lain tersebut justru masih meneruskan pemagaran di lahan milik Toe. “Jika kami dilarang pasang pal, harusnya mereka juga menghentikan pemagaran. Sebab apa yang mereka lakukan memancing persoalan baru,” sesal Nyonya Lusi. Ia berharap polisi dapat menengahi masalah ini, mengingat persoalan ini juga telah dilaporkan ke Polsek Sekongkang dan tengah berproses. Meski demikian, tanah yang masih diklaim atau berada dalam penguasaan pihak lain, Nyonya Lusi tetap membuka ruang mediasi. Jika langkah ini tidak membuahkan hasil, Ia akan meneruskan proses pidana yang sedang berjalan dan berencana melakukan gugatan secara perdata ke PTUN. Baca Juga  Delapan Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat ‘Kado Natal’ Sebab, Ia meyakini bahwa dasar hukum penguasaan lahan milik Toe ini tidak prosedural. Selain itu ada dugaan penyerobotan tanah milik Toe oleh pihak yang tidak berhak. Sebagai persiapan, Ia sudah menunjuk kuasa hukum. “Sebenarnya kami tidak mau repot. Ketika cara kekeluargaan dapat menyelesaikan masalah, kenapa harus tempuh upaya hukum. Langkah hukum adalah jalan terakhir ketika langkah lain tidak menemui solusi. Saya tidak akan mundur selangkah pun. Karena yang saya perjuangkan ini bukan hanya hak milik tapi juga kebenaran sekaligus mengungkap oknum-oknum mafia tanah yang selama ini meresahkan para pemilik lahan yang sah,” tandas Boss Harapan Baru dan Toko Mitra Teknik ini. Sementara Halidi Resad selaku saksi yang juga pemilik asal tanah seluas 2,6 hektar di samping Hotel Yoyo saat berada di lokasi pengukuran, membenarkan telah menjual tanah itu kepada Toe. Dan sampai saat ini tidak ada orang lain yang membeli tanah tersebut darinya kecuali Toe. Sebagai pemilik asal, dia sangat hapal batas batas tanah yang dijualnya kepada Toe. “Tanah itu sampai sini,” kata Halidi seraya menunjuk sebagian tanah yang sudah dipagari pihak lain. (SR) Adblock test (Why?) http://dlvr.it/SMQD1W http://dlvr.it/SMQZMG http://dlvr.it/SMQsq7
http://dlvr.it/SMR7bV

Komentar