Bisnis Shabu, Suami Istri Dibekuk

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (30 Agustus 2021) Pasangan suami istri, JD (31) dan NR (30) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Minggu (29/8). Penangkapan ini dilakukan karena pasutri yang tinggal di Kelurahan Bali Kabupaten Dompu tersebut diduga mengedarkan narkoba jenis shabu. Dari penangkapan ini diamankan shabu berat kotor 0,46 gram, dan uang Rp 50 juta serta barang bukti lainnya. Kasatres Narkoba Polres Dompu, IPTU Ramli dalam keterangan persnya, Senin (30/8) menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi ini menyebutkan adanya pasangan suami istri yang mengedarkan shabu. Menindaklanjuti informasi ini, tim yang dipimpinnya dibackup Tim Puma dan Timsus Polsek Kota, meluncur ke rumah kontrakan JD. Saat digrebeg, pasangan ini sempat membuang beberapa bungkusan plastik klip transaparan yang di dalamnya masih berisi kristal bening yang sudah mencair di aliran pipa paralon yang mengarah ke sungai. Dalam penggeledahan ditemukan Shabu di dalam plastik klip transparan yang disimpan di belakang lemari, dan 2 HP, dan uang tunai Rp. 50.156.000. Pasutri ini tak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Polres Dompu guna pengembangan penyidikan. Keduanya juga dites urine. (SR) Baca Juga  Dikes Sumbawa Bantah Ada Penyakit Aneh di Langam Adblock test (Why?)

Komentar