ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3/6/2021)
MI harus melepas statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya oknum ASN lingkup Pemda Sumbawa ini diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Pemecatan ini lantaran oknum tersebut tersangkut persoalan hukum terkait kasus narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Pembinaan Disiplin, Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, Ahmad Mulyani SH, membenarkan pemecatan oknum ASN ini.
SK pemberhentiannya sudah diterbitkan oleh Bupati Sumbawa menyusul adalahnya putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara. “SK pemberhentiannya sudah terbit, dan yang bersangkutan sudah tidak lagi mendapatkan haknya berupa gaji pension,” ungkap Ahmad Mulyani, Rabu (2/6).
Selain masalah narkoba, pihaknya juga tengah memproses laporan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN lingkup Pemda Sumbawa. Sampai tri wulan pertama sudah ada 10 laporan yang masuk. Di antaranya tentang poligami tanpa izin, perselingkuhan serta penelantaran istri/anak.
Ia berharap, tidak ada lagi ASN yang harus diberhentikan karena tersangkut masalah hukum. Karena itu, ASN diharapkan untuk tetap patuh kepada aturan yang berlaku. (SR/***) Baca Juga Diupah 20 Ribu, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar