ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22/2/2021) BP—suami yang dipenjara karena mencuri di rumah sendiri, akan dibebaskan dari proses hukum. Pasalnya tersangka pencurian handphone istrinya ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa menerapkan system restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara tersebut. Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza S.IK didampingi KBO Reskrim, IPDA Harirustaman SH dalam keterangan persnya, Senin (22/2/2021) membenarkan telah menyelesaikan kasus pencurian tersebut. Dengan menerapkan sistem restoratif justice, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi. “Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini,” kata IPTU Akmal—akrab Kasat Reskrim disapa. Penerapan restorative justice ini ungkap Akmal, sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri. Diberlakukannya RJ, karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu juga nilainya di bawah Rp 2 juta. “Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya. Apalagi kondisi pelapor saat ini dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu. Dengan demikian, maka kasus telah dianggap selesai,” tandasnya. Seperti diberitakan, kasus pencurian itu terjadi pada 15 Januari 2021 pukul 17.00 Wita, sebagaimana laporan polisi nomor LP/41/I/2021/SPKT. Saat itu korban NR melaporkan rumahnya dibobol maling. Berawal ketika korban meninggalkan rumah untuk berjualan gorengan di Kelurahan Pekat. Baca Juga Truk Misterius Dicari Polisi Saat pulang sore harinya, korban curiga karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah di luar rumah. Korban pun mengecek ke dalam rumah. Terungkap HP Samsung A20S warna biru miliknya yang dicash di kamar, hilang. Kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta ini langsung dilaporkan ke Polres Sumbawa. Penyelidikan pun dilakukan. Setelah cukup lama, Tim Puma menemui titik terang setelah menemukan HP korban di counter HP. Yang mengejutkan HP itu dijual oleh suaminya. Tim pun meluncur ke rumah korban meringkus suaminya. BP pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada polisi, BP melakukan pencurian karena kesal dengan istrinya karena kerap berebut Handphone dengan anaknya. Akhirnya, munculah ide mengambil handphone istrinya yang seolah-olah handphone itu hilang akibat ulah pencuri yang masuk ke rumah mereka. Hasil dari penjualan handphone sebesar Rp 500 ribu diberikan BP kepada korban. (SR) Let's block ads! (Why?)
http://dlvr.it/RtFKqk
http://dlvr.it/RtFty8
http://dlvr.it/RtFty8
Komentar
Posting Komentar