Jual 16 Poket Sabu di Pasar, Pemuda Pengangguran ini Ditangkap

ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (3/7/2020) Sial bagi AM (35). Belum sempat menikmati hasil menjual sabu, pemuda pengangguran asal Desa Rembitan Kecamatan Pujut ini, dibekuk polisi. Saat ditangkap, AM sedang menjual sabu di Pasar Seni, Kuta, Kamis (2/7/2020) malam pukul 23.30 Wita. Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, mengakui telah menangkap pemuda pengangguran yang sedang bertransaksi narkotika jenis shabu. “Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Pasar seni Kuta,” ujar Iptu Hizkia Siagian, SIK di kantornya, Jumat (3/7). Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dia langsung memimpin anggota turun melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat digeledah ditemukan 16 poket sabu dengan rincian poket 0.40 gram, 0.44 gram, 0.35 gram, 0.40 gram, 0.65 gram, 0.40 gram, 0.39 gram, 0.40 gram, 0.36 gram, 0.35 gram, 0.36 gram, 0.39 gram, 0.35 gram, 0.40 gram, 0.53 gram, dan 0.40 gram, serta 2 HP dan uang Rp 260 ribu. Kini AM dalam proses penyidikan guna pengembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar