ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 September 2024) – Gencarnya lembaga survey merilis hasil survey terkait elektabilitas pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, mendapat respon beragam, bahkan menimbulkan polemik. Terlebih lagi hasil survey lembaga satu dengan lainnya berbeda, meski subyek yang disurvei sama. Hal ini memunculkan kesan terjadi perang survei dan pesan sponsor. Hasil berdasarkan siapa yang membayar.
Terlepas pandang motif dari survei ini, ternyata ada aturan yang menjadi rambu rambu bisa dan tidaknya lembaga survey melaksanakan survei Pilkada.
Heri Kurniawansyah HS selaku Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Sabtu (14/9) mengatakan bahwa lembaga survei yang bisa melakukan survei dengan ruang lingkup tentang Pilkada memang harus terdaftar di KPU dengan beberapa persyaratan.
Dasar hukumnya jelas diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Pada Bab III KPT 328 Tahun 2024 khususnya pada No 9 dan 10 menyatakan. Bahwa Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan, setelah dinyatakan terdaftar, yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar; dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Baca Juga Protes Trayek DAMRI, Pengusaha Transportasi Lokal Minta Kadishub NTB Dicopot
Selama tahapan Pilkada saat ini, sudah ada lembaga survei yang datang ke KPU untuk mendaftar, namun ada beberapa persyaratan yang belum dinyatakan lengkap.
“Secara kelembagaan kami sangat menghargai lembaga survei tersebut, sebab mereka tidak mau mengambil tindakan untuk melakukan survei dan lain lain selama mereka belum mendaftar ke KPU, artinya lembaga tersebut sangat memahami dan menghargai aturan yang ada,” kata Heri.
Terkait dengan syarat yang dimaksudkan, disebutkan di PKPU Nomor 9 Tahun 22 pada pasal Pasal 17 ayat 4 adalah rencana, jadwal, dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat, adalah akte pendirian badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat. Kemudian, surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan penghitungan cepat.
Selain itu surat pernyataan bahwa lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang menyatakan, bahwa (1) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (2) Tidak mengganggu proses tahapan Pemilu atau Pemilihan. Dan (3) bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, serta (4) mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu atau pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Baca Juga Atasi Blank Spot Berbasis Dusun, Diskominfotik Sumbawa Usulkan 7 Titik
(5) Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. (6) tidak mengubah data lapangan dan/atau
dalam pemrosesan data, (7) menggunakan metode penelitian ilmiah dan melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
Syarat-syarat tersebut juga dipertegas dalam KPT 328 tahun 2024. Adapun ruang lingkup yang menjadi focus survei nya tertuang di pasal 15 PKPU No 9 Tahun 2024 pada pasal 15 adalah perilaku pemilih, hasil Pemilu atau pemilihan, kelembagaan pemilu dan pemilihan seperti penyelenggara pemilu atau penyelenggara pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah, peserta Pemilu atau peserta pemilihan.
Syarat lainnya, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau Survei atau Jajak Pendapat lainnya.
Karenanya Heri menyimpulkan bahwa lembaga survei yang melakukan survei tentang ruang lingkup Pilkada harus terdaftar di KPU dengan beberapa syarat secara normatif dan dibuktikan dengan terbitnya sertifikat yang diberikan oleh KPU ke lembaga survei yg telah memenuhi syarat. Harapannya agar semua lembaga survei khususnya yang ada di Kabupaten Sumbawa untuk melengkapi syarat yang sudah ditentukan sehingga di agenda-agenda penyelenggaraan demokrasi lokal berikutnya tidak terjadi masalah dan kendala yang tidak diinginkan. (SR)
Post Views: 50
Adblock test (Why?)
Terlepas pandang motif dari survei ini, ternyata ada aturan yang menjadi rambu rambu bisa dan tidaknya lembaga survey melaksanakan survei Pilkada.
Heri Kurniawansyah HS selaku Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Sabtu (14/9) mengatakan bahwa lembaga survei yang bisa melakukan survei dengan ruang lingkup tentang Pilkada memang harus terdaftar di KPU dengan beberapa persyaratan.
Dasar hukumnya jelas diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Pada Bab III KPT 328 Tahun 2024 khususnya pada No 9 dan 10 menyatakan. Bahwa Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan, setelah dinyatakan terdaftar, yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar; dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Baca Juga Protes Trayek DAMRI, Pengusaha Transportasi Lokal Minta Kadishub NTB Dicopot
Selama tahapan Pilkada saat ini, sudah ada lembaga survei yang datang ke KPU untuk mendaftar, namun ada beberapa persyaratan yang belum dinyatakan lengkap.
“Secara kelembagaan kami sangat menghargai lembaga survei tersebut, sebab mereka tidak mau mengambil tindakan untuk melakukan survei dan lain lain selama mereka belum mendaftar ke KPU, artinya lembaga tersebut sangat memahami dan menghargai aturan yang ada,” kata Heri.
Terkait dengan syarat yang dimaksudkan, disebutkan di PKPU Nomor 9 Tahun 22 pada pasal Pasal 17 ayat 4 adalah rencana, jadwal, dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat, adalah akte pendirian badan hukum lembaga, susunan kepengurusan lembaga surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat. Kemudian, surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan penghitungan cepat.
Selain itu surat pernyataan bahwa lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang menyatakan, bahwa (1) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (2) Tidak mengganggu proses tahapan Pemilu atau Pemilihan. Dan (3) bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, serta (4) mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu atau pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Baca Juga Atasi Blank Spot Berbasis Dusun, Diskominfotik Sumbawa Usulkan 7 Titik
(5) Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. (6) tidak mengubah data lapangan dan/atau
dalam pemrosesan data, (7) menggunakan metode penelitian ilmiah dan melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
Syarat-syarat tersebut juga dipertegas dalam KPT 328 tahun 2024. Adapun ruang lingkup yang menjadi focus survei nya tertuang di pasal 15 PKPU No 9 Tahun 2024 pada pasal 15 adalah perilaku pemilih, hasil Pemilu atau pemilihan, kelembagaan pemilu dan pemilihan seperti penyelenggara pemilu atau penyelenggara pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah, peserta Pemilu atau peserta pemilihan.
Syarat lainnya, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau Survei atau Jajak Pendapat lainnya.
Karenanya Heri menyimpulkan bahwa lembaga survei yang melakukan survei tentang ruang lingkup Pilkada harus terdaftar di KPU dengan beberapa syarat secara normatif dan dibuktikan dengan terbitnya sertifikat yang diberikan oleh KPU ke lembaga survei yg telah memenuhi syarat. Harapannya agar semua lembaga survei khususnya yang ada di Kabupaten Sumbawa untuk melengkapi syarat yang sudah ditentukan sehingga di agenda-agenda penyelenggaraan demokrasi lokal berikutnya tidak terjadi masalah dan kendala yang tidak diinginkan. (SR)
Post Views: 50
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar