Sri Marjuni Ajukan Tambahan 18 Bukti Surat, Ungkap Lahan “507” Tidak Berada Dalam Obyek Sengketa 

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 September 2024) – Sidang sengketa tanah di wilayah Samota antara Ali BD selaku penggugat dengan Sri Marjuni Gaeta dkk selaku tergugat, kembali digelar.


Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi yang diajukan penggugat maupun tergugat telah membuat fakta yang terungkap semakin terang benderang. Fakta ini semakin kuat ketika Sri Marjuni Gaeta dkk mengajukan sejumlah alat bukti pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (3/9/24) kemarin.


Pada sidang yang berlangsung secara elektronik, Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH didampingi Reno Hanggara SH dan Yulianto Thosuly SH ini, memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak mengajukan alat bukti tambahan.


Saat itu Sri Marjuni mengajukan 18 alat bukti berupa dokumen atau surat-surat terkait tanah dimaksud. Sedangkan pihak Ali BD tidak memanfaatkan kesempatan itu untuk pengajuan tambahan alat bukti surat.
Baca Juga  Usai MotoGP, Dua Jasad Ditemukan di Mobil

Kuasa hukum tergugat, Abdul Hafidz SH yang ditemui usai sidang, menyebutkan ada 18 alat bukti berupa surat yang diajukan pihaknya untuk diperiksa atau diteliti oleh majelis hakim. Alat bukti tambahan ini merupakan dokumen yang menguatkan Sri Marjuni atas kepemilikan dari obyek yang diklaim oleh Ali BD (penggugat).


Di antara bukti surat ini adalah SPPT (PBB) terakhir atas nama sertifikat yang dimiliki oleh tergugat 1 sampai 6, dan telah sesuai dengan sertifikat masing-masing. Selain itu bukti surat berupa sertifikat milik Adiman yang merupakan batas sebelah selatan dari lahan milik tergugat (Sri Marjuni). Lahan sebelah selatan milik Adiman ini sebelumnya diklaim juga oleh Ali BD. Kemudian sertifikat milik Sulaiman di sebelah timur, yang kini menjadi hak milik Sri Marjuni.
Baca Juga  Buka Dapur Umum, Disos dan Tagana Siapkan 7000 Nasi Bungkus

Diajukannya sejumlah sertifikat ini jelas Hafidz, untuk menepis semua klaim penggugat. Dan SHM 507 yang dijadikan ‘alat’ oleh Ali BD untuk mengklaim lahan milik Sri Marjuni, tidak berada di obyek yang sekarang disengketakan.


Tak hanya sertifikat, sambung Hafidz, pihaknya juga melampirkan surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sumbawa dan Pemda Sumbawa, yang menyatakan tanah tersebut telah dilakukan pengembalian batas (rekonstruksi) oleh pihak BPN Sumbawa.


“Ada surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sumbawa dan Pemda terhadap 7 sertifikat atas nama Sri Marjuni dan kawan-kawan, jadi tidak ada SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD selama ini. Artinya obyek 507 tidak berada dilokasi yang disengketakan saat ini,” pungkas Hafidz.


Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 September 2024 mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan. (SR)

Post Views: 259


Adblock test (Why?)

Komentar