Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sri Marjuni Nilai Gugatan Ali BD Terkesan Main-main

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Agustus 2024) – Sidang sengketa tanah antara Sri Marjuni Gaeta dkk (tergugat) dengan Ali Bin Dachlan selaku penggugat, berlanjut, Selasa, 6 Agustus 2024. Sesuai agenda, penggugat (Ali BD) akan mengajukan dua orang saksi.


Namun pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol SH didampingi Reno Hanggara SH dan Yulianto Thosuly SH ini, penggugat tidak mampu menghadirkan saksi yang dijanjikan.


Melalui kuasa hukumnya, penggugat beralasan saksi berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas. Kuasa hukum penggugat meminta akan mengajukan saksi pada sidang berikutnya. Tentu saja permintaan penggugat membuat kuasa hukum tergugat keberatan.


Menurut Abdul Hafiz, SH., MH yang didampingi Sahrir Ramadhan SH, pada persidangan sebelumnya penggugat telah berkomitmen untuk menghadirkan saksi pada sidang hari ini. Dan sebaliknya majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada penggugat. Namun hal itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Untuk itu Kuasa Tergugat meminta majelis agar mengabaikan permohonan Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan saksi dipersidangan berikutnya.


Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat (Sri Marjuni) untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Selasa, 13 Agustus mendatang. Kepada majelis hakim, tergugat akan menghadirkan 6 orang saksi dan bisa ditambah tergantung perkembangan persidangan. Tapi majelis hakim meminta tergugat hanya mengajukan 4 orang saksi.
Baca Juga  Cukupkan Kebutuhan Pangan, Polsek Pekat Dorong Manfaatkan Halaman

Ditemui usai sidang, Abdul Hafiz, SH., MH menilai penggugat tidak bisa memanfaatkan kesempatan terakhir yang diberikan majelis hakim. Dan sudah sepatutnya majelis hakim mengabaikan alasan dari penggugat.


Ia menilai sikap penggugat dalam menghadapi persidangan ini tidak serius dan terkesan main-main. Sebab penggugat memang tidak memiliki cukup bukti baik saksi maupun dokumen yang dijadikan acuan untuk membuktikan bahwa obyek tanah yang disengketakan ini adalah miliknya.


Indikasi ini sudah muncul sejak awal gugatan penggugat terhadap obyek tanah milik kliennya ini, terkesan mengada-ada. Ini terlihat saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap obyek tanah sengketa dimaksud. Pihak penggugat (Ali BD) tidak bisa menunjukkan batas-batas obyek tanah SHM 507 dengan jelas.


Demikian ketika menghadirkan 2 orang saksi pada persidangan sebelumnya. Yaitu Ahmad Kamaruddin selaku perantara Ali BD terkait jual beli tanah dan Ny. Muaiman—karyawan Bank BSK yang ownernya adalah Ali BD.
Baca Juga  Doktor Abi Mang Dorong Maksimalkan Bank NTB dan Soroti Sistem Penyaluran KUR

Kedua saksi ini tidak terlibat langsung dalam proses jual beli tanah, sehingga wajar lebih banyak menjawab tidak tahu dan memberikan keterangan berdasarkan cerita dari orang lain.


Selain itu saksi penggugat juga mengaku mengetahui batas dan letak tanah (SHM 507) berdasarkan gambar dan data, bukan melihat atau terlibat langsung dalam proses pengukuran di lapangan.


Karena itu Hafiz—sapaan akrab pengacara tergugat, menganggap saksi yang diajukan penggugat adalah saksi testimoni de audito yaitu saksi yang bercerita di atas cerita, sehingga keterangannya dinilai kabur.


“Sekarang ini penggugat tidak bisa menghadirkan saksi. Ini semakin memperjelas indikasi bahwa mereka memang tidak mengetahui secara pasti dimana obyek gugatan sesuai SHM 507. Sebab fakta lapangan, sertifikat 507 yang dijadikan acuan oleh Ali BD, tidak identik dengan obyek yang disengketakan. SHM 507 sendiri yang menjadi acuan Penggugat diterbitkan pada tahun 1983 oleh BPN tanpa disertai warkah. Lucunya pada tahun 1983 kondisi Tanjung Menangis saat itu yang saat ini kita kenal menjadi Samota masih hutan belantara,” pungkasnya. (SR)

Post Views: 138


Adblock test (Why?)

Komentar