Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita Tim Opgab DBHCHT Sumbawa

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Agustus 2024) – Ratusan bungkus rokok berbagai merk diamankan Operasi Gabungan Terhadap Ketentuan Cukai & Tembakau (DBHCHT), Rabu (14/8/24).


Selain itu Timgab yang dikoordinir Satpol PP Kabupaten Sumbawa ini mengamankan belasan bungkus tembakau iris. Disitanya rokok dan tembakau ini karena dinyatakan ilegal. Barang tersebut tanpa pita cukai dan pita cukai salah peruntukan.


Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris S.Sos yang dikonfirmasi media ini, mengatakan Opgab yang dikoordinir Kabid P2U, M. Sukarman STP tersebut digelar di dua wilayah yakni Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Lenangguar.


Opgab yang berlangsung selama dua hari, 13–14 Agustus 2024 ini melibatkan puluhan personil terdiri Satpol PP, Bea dan Cukai, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Baca Juga  Rafiq: Pembangunan Pendidikan Dorong Pembangunan Daerah

Dalam operasi ini ungkap Haris, menyasar sejumlah toko dan ditemukan barang bukti sebanyak 153 bungkus  rokok dan 19 bungkus tembakau iris. Yakni, rokok merk Omni Bold dan rokok merk Prasasti Bold yang dilekati pita cukai salah peruntukan. Kemudian rokok merk Manchester Royal Red dan merk Al Ikhsan, tanpa dilekati pita cukai..


Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Sumbawa. “Kegiatan Operasi Gabungan  berjalan aman dan lancar serta masyarakat sangat mengharapkan adanya sosialisasi berkelanjutan,” ujarnya. (SR)

Post Views: 175


Adblock test (Why?)

Komentar