ProSumbawa Sumbawa Barat, Samawarea.com (8/8/2024)
Pada sebuah kesempatan wawancara eksklusif, Heru mengklarifikasi pernyataannya mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8/2024 yang belakangan ini menimbulkan kebingungan. Dalam PKPU tersebut, ada ketentuan yang mengatur tentang pencalonan pejabat daerah ke daerah lain yang masih belum ada petunjuk tekhnisnya dari KPU RI
Heru menjelaskan bahwa memang benar aturan tersebut terdapat dalam PKPU No. 8/2024. Namun, ketidak jelasan muncul terkait dengan definisi “daerah lain”. “Sampai sekarang, belum ada petunjuk teknis yang jelas mengenai Bupati Sumbawa Barat yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur NTB dianggap mencalonkan diri di daerah lain atau tidak,” ujar Heru dengan penuh perhatian.
Baca Juga Refleksi Banjir Bima dan Sumbawa (Salah Pemerintah atau Kurang Sadarnya Masyarakat)
Isu ini menjadi sangat relevan mengingat adanya Bupati Sumbawa Barat yang berniat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur NTB. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah langkah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PKPU No. 8/2024.
Heru berharap KPU segera mengeluarkan petunjuk teknis yang lebih rinci untuk menghindari kebingungan di masa depan. “Kepastian ini penting agar tidak ada lagi miskomunikasi atau interpretasi yang salah di kemudian hari,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kejelasan ini sangat krusial untuk menjaga kelancaran proses demokrasi dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau salah langkah.
Berita ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut di kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Heru juga mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu penjelasan resmi dari KPU dan tetap menjaga kondusivitas di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga TPS Tempat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB Unggul AMIN
Dengan demikian, diharapkan masalah interpretasi PKPU No. 8/2024 ini dapat segera diselesaikan dengan baik, memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang jelas dan transparan.
Post Views: 95
Adblock test (Why?)
Pada sebuah kesempatan wawancara eksklusif, Heru mengklarifikasi pernyataannya mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8/2024 yang belakangan ini menimbulkan kebingungan. Dalam PKPU tersebut, ada ketentuan yang mengatur tentang pencalonan pejabat daerah ke daerah lain yang masih belum ada petunjuk tekhnisnya dari KPU RI
Heru menjelaskan bahwa memang benar aturan tersebut terdapat dalam PKPU No. 8/2024. Namun, ketidak jelasan muncul terkait dengan definisi “daerah lain”. “Sampai sekarang, belum ada petunjuk teknis yang jelas mengenai Bupati Sumbawa Barat yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur NTB dianggap mencalonkan diri di daerah lain atau tidak,” ujar Heru dengan penuh perhatian.
Baca Juga Refleksi Banjir Bima dan Sumbawa (Salah Pemerintah atau Kurang Sadarnya Masyarakat)
Isu ini menjadi sangat relevan mengingat adanya Bupati Sumbawa Barat yang berniat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur NTB. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah langkah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PKPU No. 8/2024.
Heru berharap KPU segera mengeluarkan petunjuk teknis yang lebih rinci untuk menghindari kebingungan di masa depan. “Kepastian ini penting agar tidak ada lagi miskomunikasi atau interpretasi yang salah di kemudian hari,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kejelasan ini sangat krusial untuk menjaga kelancaran proses demokrasi dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau salah langkah.
Berita ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut di kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Heru juga mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu penjelasan resmi dari KPU dan tetap menjaga kondusivitas di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga TPS Tempat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB Unggul AMIN
Dengan demikian, diharapkan masalah interpretasi PKPU No. 8/2024 ini dapat segera diselesaikan dengan baik, memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang jelas dan transparan.
Post Views: 95
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar