Bupati Sumbawa Barat Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri Sebagai Wakil Gubernur

ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (7 Agustus 2024) – Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Herudin ST, menegaskan bahwa Bupati Sumbawa Barat harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).


Pernyataan ini merujuk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 8 tahun 2024, yang menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri di daerah lain setelah ditetapkan sebagai calon.


Dihubungi via telepon, Herudin mengatakan, mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur, Bupati Sumbawa Barat dianggap mencalonkan diri di daerah lain. Karena itu, Bupati KSB harus mundur dari jabatannya jika maju sebagai Wakil Gubernur NTB.
Baca Juga  Pelayanan Dukcapil Sumbawa Ditutup, Aktif Kembali 4 Januari 2021

Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin yang mencalonkan diri sebagai Bupati Sumbawa Barat, sambung Herudin, hanya perlu cuti selama masa kampanye tanpa harus mundur dari jabatannya. “Apabila sudah selesai tahapan kampanye akan kebali ke jabatannya,” tutupnya.


Perkembangan ini tentu menarik untuk diikuti, karena akan mempengaruhi peta politik dan pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat,


Para pemilih dan pengamat politik akan menantikan bagaimana dinamika ini berkembang dan siapa yang akhirnya akan memimpin daerah tersebut.


Diketahui bahwa ada Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin maju sebagai wakil Gubernur NTB mendampingi Dr. HJ. Rohmi Jalilah sebagai Calon Gubernur NTB dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin ST, M.M.Inov maju sebagai calon Bupati Sumbawa Barat berpasangan dengan Dr. Aherudin Sidiq SE,.ME. (HEN)

Post Views: 284


Adblock test (Why?)

Komentar