ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (15 Agustus 2024) – Kasus pencurian di dua rumah wilayah Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, berhasil diungkap Tim Puma I Polres Bima Kota. Hal ini dibuktikan dengan disergapnya pelaku berinisial JR alias Gerandong (23) di sekitar perairan Desa Sarae Ruma, Rabu (14/8/24) dinihari hari pukul 02.30 Wita.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari dua korban, yaitu Radiman (PNS Desa Waworada, Kecamatan Langgudu) dan Sasti Pratiwi (Mahasiswi, Dusun Mariam Desa Rompo, Kecamatan Langgudu). Kedua korban melaporkan kehilangan barang berharga, termasuk uang tunai, perhiasan emas, dan beberapa telepon genggam.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada waktu yang hampir bersamaan. Pada 9 Juli 2024, rumah korban di Desa Rompo didatangi pelaku yang masuk melalui jendela dan membawa kabur beberapa HP serta barang berharga lainnya.
Baca Juga Pembukaan POR HUT Adhyaksa di Sumbawa Bertaburan Hadiah
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma I berhasil mengamankan ES, seorang penadah barang curian, yang kemudian mengungkapkan bahwa barang tersebut dijual oleh Gerandong. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Puma I yang dipimpin AIPTU Abdul Hafid, SH., langsung menuju lokasi persembunyian pelaku di perairan Desa Sarae Ruma menggunakan speed boat.
Setelah tiba di lokasi, tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tidur di atas kapal jala ikan. Pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan informasi terkait lokasi barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK., SH melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K, S.IK membenarkan adanya penangkapan ini. Kini pelaku telah diamankan untuk pengembangan penyidikan. (SR)
Post Views: 141
Adblock test (Why?)
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari dua korban, yaitu Radiman (PNS Desa Waworada, Kecamatan Langgudu) dan Sasti Pratiwi (Mahasiswi, Dusun Mariam Desa Rompo, Kecamatan Langgudu). Kedua korban melaporkan kehilangan barang berharga, termasuk uang tunai, perhiasan emas, dan beberapa telepon genggam.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada waktu yang hampir bersamaan. Pada 9 Juli 2024, rumah korban di Desa Rompo didatangi pelaku yang masuk melalui jendela dan membawa kabur beberapa HP serta barang berharga lainnya.
Baca Juga Pembukaan POR HUT Adhyaksa di Sumbawa Bertaburan Hadiah
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma I berhasil mengamankan ES, seorang penadah barang curian, yang kemudian mengungkapkan bahwa barang tersebut dijual oleh Gerandong. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Puma I yang dipimpin AIPTU Abdul Hafid, SH., langsung menuju lokasi persembunyian pelaku di perairan Desa Sarae Ruma menggunakan speed boat.
Setelah tiba di lokasi, tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tidur di atas kapal jala ikan. Pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan informasi terkait lokasi barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK., SH melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K, S.IK membenarkan adanya penangkapan ini. Kini pelaku telah diamankan untuk pengembangan penyidikan. (SR)
Post Views: 141
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar