Upah di Bawah UMR, UU Ketenagakerjaan Belum Diberlakukan untuk Honorer

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Juli 2024) – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menjawab mengenai upah di bawah UMR dan tidak sesuai waktu kerja. Hal ini sebagainana yang disampaikan Fraksi di DPRD Sumbawa bahwa banyak tenaga kerja yang diberikan upah di bawah UMR bahkan tidak sesuai dengan jam kerja.


Seperti buruh pabrik jagung, pelayan toko, penjaga outlet atau stand makanan dan minuman, tenaga honorer di bidang kesehatan, pendidikan, serta tenaga dinas lainnya. Fraksi mendesak perhatian pemerintah daerah untuk mengatur upah pekerja dan waktu/jam kerja sesuai aturan yang berlaku.


Bupati saat Rapat Paripurna di DPRD Sumbawa belum lama ini menjelaskan bahwa UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga  Ponpes Terus Berjuang Merawat Kemajemukan Indonesia

Mengenai jam kerja/waktu kerja menurut Bupati, sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sedangkan undang-undang ketenagakerjaan tidak atau belum diberlakukan untuk pegawai honorer di pemerintahan.


“Berkenaan dengan penerapan UMK dan waktu kerja, kami akan melakukan koordinasi dan sinergitas dalam pengawasan dengan balai pengawasan ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa. Selain itu, telah dilakukan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada usaha kecil, sedang dan besar seperti usaha pabrik, usaha toko dan lainnya tentang upah kerja dan waktu kerja,” ungkapnya. (SR)

Post Views: 85


Adblock test (Why?)

Komentar