Terima Paket Ganja dari Medan, Seorang Pemuda Brang Kolong Dibekuk Polisi

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Juli 2024) – Sial dialami AA (22). Pemuda yang tinggal Desa Brang Kolong Kecamatan Plampang ini dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa setelah menerima paket dari jasa pengiriman. Saat dibuka ternyata paket berisi narkotika jenis ganja. AA ditangkap di salah satu rumah di Brang Kolong pada Selasa (2 Juli 2024) sore pukul 15.00 Wita.


Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP, yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi pengiriman paket ganja dari Medan di tempat jasa pengiriman barang. Selanjutnya, polisi bekerja sama dengan pihak ekspedisi mendatangi lokasi tujuan paket.




Tak berselang lama, seorang pria datang menghampiri karyawan ekpedisi untuk mengambil paket. Belum sempat paket dibuka, polisi langsung mengamankan pemuda tersebut. Paket yang terbungkus plastik hitam dibuka ditemukan sebuah buku komik, yang di dalamnya berisikan 1 poket narkotika jenis ganja seberat 100 gram.
Baca Juga  Butuh Biaya Besar, JPU Bakal Tak Mampu Hadirkan Semua Barang Sitaan ke Sumbawa

Kepada polisi, terduga mengakui memesan barang tersebut dari seseorang, dan dikirimkan melalui jasa pengiriman. Untuk proses lebih lanjut, terduga beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Sumbawa. (SR)

Post Views: 218


Adblock test (Why?)

Komentar