Sri Marjuni Versus Ali BD, Iskandar: Obyek Gugatan Tak Identik dengan Obyek yang Ditunjuk

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Juli 2024) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa didampingi Panitera melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas obyek tanah sengketa antara Sri Marjuni Gaeta, dkk (tergugat) dengan Ali Bin Dachlan (penggugat), Jumat (12 Juli 2024) sore.


Hadir bersama majelis hakim di obyek tanah sengketa yang terletak di kawasan Samota, Sumbawa Besar, samping Sirkuit MXGP ini, di antaranya para tergugat bersama tim kuasa hukumnya, dan tim kuasa hukum penggugat.


“Kami hanya datang untuk mengecek obyek sengketa, sebagai bahan pertimbangan kami dalam persidangan nanti,” kata Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH.


Setelah Pemeriksaan Setempat, lanjut Jhon, sidang akan dilanjutkan pada 23 Juli mendatang untuk meminta keterangan dua dari empat saksi yang akan diajukan penggugat.


Sementara kuasa hukum tergugat, Muhamad Iskandar SH didampingi Abdul Hafiz SH dan Sahrir Ramadan SH yang ditemui usai PS, mengatakan, kehadiran majelis hakim untuk memastikan adanya obyek yang disengketakan.


Selain itu untuk mengecek apakah obyek yang didalilkan dalam Gugatan Ali BD itu sinkron dengan kenyataannya lapangan.
Dijelaskan Iskandar, obyek yang digugat Ali BD adalah obyek tanah dengan sertifikat 507.


Namun obyek dimaksud bukan di lokasi yang dijadikan obyek gugatan oleh penggugat. Sebab obyek yang digugat penggugat itu telah bersertifikat dengan batas-batas yang jelas dan memiliki titik koordinat.


“Mudah saja untuk memastikan apakah obyek itu benar-benar sesuai sertifikat atau tidak. Tinggal dicek titik koordinatnya. Maka akan terungkap batas-batas, luas dan data lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga  Gowes Bareng, Cara TNI—Polri di NTB Perkuat Sinergitas dan Soliditas

Untuk itu saat dilakukan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim, Ia meminta untuk tidak dilanjutkan karena kuasa hukum penggugat (Ali BD) menunjuk obyek secara asal-asalan, tanpa mengetahui titik kordinat termasuk batas-batasnya.


“Jadi sertifikat 507 yang dijadikan acuan oleh penggugat, tidak identik dengan obyek yang ditunjuk. Jangankan kami, dia saja tidak tahu secara pasti dimana letak tanah yang menjadi obyek sertifikat 507. Jadi kami memastikan, penggugat asal tunjuk saja obyeknya. Sementara obyek yang ditunjuk tidak sesuai dengan sertifikat 507 yang dia miliki,” sesalnya.


Iskandar membantah adanya sertifikat ganda. Dan tidak ada obyek sertifikat yang dikantongi kliennya berada di dalam obyek sertifikat 507 milik penggugat. Dengan adanya titik koordinat, menjadi bukti yang memperjelaskan letak atau posisi tanah.


“Adanya tumpang tindih sertifikat itu hanya klaim sepihak dari penggugat. Klaim ini tidak bisa dibuktikan secara administrasi termasuk fakta lapangan,” tukasnya.


Hal senada dikatakan Abdul Hafiz SH. Menurutnya, setelah dicek lokasi, terungkap ada perbedaan antara ucapan maupun tulisan dalam gugatan, dengan kondisi lapangan.


“Mereka (penggugat) tidak bisa menunjukkan objek 507. Bagaimana mereka bisa menunjukkan batas-batas tanahnya sementara titik koordinatnya tidak bisa diperlihatkan. Ini namanya mengada-ada. Ketika objek sengketa ini sudah bersertifikat, tidak perlu lagi disebutkan batas-batasnya. Tinggal klik titik koordinatnya, maka akan terjawab semua,” ujar Hafiz, seraya berharap dengan dilakukannya PS, majelis hakim dapat menjadikannya sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara.
Baca Juga  Dua Pemuda Terjaring Operasi, Polisi Sita Panah dan Sajam  




Untuk diketahui, ungkap Abdul Hafidz, munculnya gugatan ini setelah adanya keberatan dari penggugat (Ali BD) atas terbitnya 7 buah sertifikat atas nama Sri Marjuni dkk seluas 13 hektar di kawasan Samota. Penggugat menyatakan bahwa obyek 7 sertifikat itu bagian dari sertifikat 507 milik penggugat. Karena itu Penggugat menilai penerbitan 7 sertifikat oleh BPN cacat hukum.


Namun tergugat (Sri Marjuni dkk) menilai gugatan yang diajukan penggugat salah alamat. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dinilai tidak berwenang mengadili perkara itu, karena tindakan para tergugat merupakan tindakan administratif negara yang lahir dari Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga sudah seharusnya Penggugat mengajukan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.


Tak hanya itu Penggugat tidak ada kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan dengan menarik para Tergugat I sampai VI, karena tidak memiliki hubungan Hukum dengan obyek sengketa.


Kemudian, yang menggugat harus pemilik hak atas tanah. Sedangkan SHM No. 507 atas nama Sangka Suci dkk, bukan Ali Bin Dachlan. Karena itu Penggugat dalam Perkara tersebut bukanlah pemilik hak atas tanah dalam SHM No. 507, melainkan Sangka Suci dkk.


“Upaya hukum penggugat (Ali BD) dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar hanya akan mengacaukan tertib hukum yang pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkasnya. (SR)

Post Views: 133


Adblock test (Why?)

Komentar