Polisi Sita Ratusan Jenis Barang Sumber Elektronik, Saat Diperiksa Hakim Hanya Ada 7 Unit

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Juli 2024) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang dipimpin John Michel Leuwol SH melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap barang bukti yang disita penyidik kepolisian Polda NTB terkait dugaan penggelapan barang Toko Sumber Elektronik yang menjerat Nyonya Lusi, Rabu (3 Juli 2024).


Ikut menyaksikan kegiatan PS tersebut, Terdakwa Lusi bersama Tim Kuasa Hukum dari Sambo Law Firm yaitu Safran SH MH, Adhar SH MH., Taufikurrahman SH., M.Hum dan Muhammad Arif SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra S.SH.



Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim ini untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar ada, dan jumlahnya sesuai dengan catatan penyitaan. Sebab dalam fakta yang terungkap di persidangan, ada perbedaan jumlah catatan pihak terdakwa dengan penyidik kepolisian yang tercantum di BAP.


Dari versi terdakwa jumlah barang yang disita polisi sebanyak 873 unit, belum termasuk satu setengah truk barang yang belum sempat dihitung. Sedangkan versi penyidik kepolisian, hanya 557 jenis barang.


Namun dari hasil pemeriksaan setempat oleh majelis hakim, ternyata barang bukti yang tersimpan dan dititip penyidik Polda NTB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Sumbawa, hanya 7 unit. Selebihnya belum diketahui keberadaannya, meski JPU mengatakan barang-barang tersebut sebagian besar berada di Rupbasan Mataram.


Kenyataan ini sangat disesalkan Safran SH MH selaku kuasa hukum terdakwa. Kepada samawarea.com, Kamis (4/7), Safran mempertanyakan keberadaan ratusan barang elektronik yang disita polisi. “Kami tidak tahu dimana rimbanya, dimana disimpan. Apakah masih ada  atau tidak,” tanyanya.
Baca Juga  HUT Ke-51 Korem 162/WB, Gubernur Harap Sinergi Tetap Terjaga

Safran mengaku telah menyampaikan kepada JPU melalui majelis hakim untuk menghadirkan semua barang sitaan di Rupbasan Sumbawa. Bahkan jauh sebelumnya saat kliennya dilimpahkan dari penyidik Polda NTB ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, pihaknya sudah meminta agar semua barang bukti yang disita ikut diserahkan.


“Karena aturannya, pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jadi semua barang bukti yang disita harus juga diserahkan atau dilimpahkan,” tukasnya.


Untuk diketahui 7 barang bukti yang ada di Rupbasan Sumbawa adalah 4 unit Kulkas merk Polytron PRB 213 B, 1 unit Mesin Cuci merk Polytron PAW 7513 B, 1 unit mesin cuci merk Polytron PMW 7367 dan 1 unit Mesin Cuci merk Samsung WT85H3210.


“Semoga majelis hakim pemeriksa perkara ini bisa menilai dengan objektif fakta pemeriksaan setempat di lapangan tadi, juga menjadikan itu sebagai pertimbangannya dalam putusannya nanti. Kenyataan ini akan kita cantumkan juga dalam pembelaan,” ujarnya.


Sebelumnya JPU, Rika Ekayanti SH dalam persidangan beberapa waktu lalu, mengakui bahwa untuk menghadirkan semua barang yang disita penyidik kepolisian sangat sulit. Selain mobilisasi juga membutuhkan biaya yang besar. Sebab sebagian besar barang-barang itu ada di Rubasan Mataram.


Polisi Sita 6 Truk Barang Sumber Elektronik 


Seperti diberitakan, Penyidik Polda NTB mengeluarkan seluruh isi Toko Sumber Elektronik yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar, Sabtu, 9 Desember 2023 siang hingga berakhir Minggu (10/12/23) dinihari pukul 04.00 Wita.
Baca Juga  Seratusan Lansia di Panto Daeng Ikut Lomba Karaoke

Langkah yang dilakukan penyidik Polda ini mengamankan seluruh isi toko untuk dijadikan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Ang San San. Upaya penyidik Polda yang diback-up beberapa personil Reskrim Polres Sumbawa ini, sempat ditentang Nyonya Lusi selaku ahli waris. Nyonya Lusi mempertanyakan dasar diamankannya isi Toko Sumber Elektronik.


Nyonya Lusi saat itu sebenarnya tidak mempermasalahkan diamankannya semua isi toko. Asalkan dilakukan secara procedural dan independen. Selain belum pernah melihat selembar surat penyitaan, Boss Toko Harapan Baru ini juga menduga penyidik Polda berposisi tidak netral. Sebab kehadiran penyidik ini datang bersama dengan orang-orang suruhan pelapor (Ang San San), termasuk armada untuk mengangkut seluruh isi toko yang berjumlah sekitar 8 truk.


Menurut Nyonya Lusi, masalah kepemilikan isi Toko Sumber Elektronik merupakan persoalan perdata. Namun penyidik Polda tetap memaksakan kehendak untuk memprosesnya secara pidana. Harusnya diperjelas terlebih dahulu siapa pemilik barang-barang atau isi toko, berapa jatah Ang San San dan berapa jatah ahli waris.


Untuk memperjelasnya tentu melalui proses perdata. Setelah hasil perdata ini sudah memiliki putusan yang tetap, baru diproses secara pidana itupun jika ada bagian dari Ang San San yang diambil oleh ahli waris, ataupun sebaliknya. (SR)

Post Views: 208


Adblock test (Why?)

Komentar