ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (11 Juli 2024) – Penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus Polda NTB meringkus lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di Rumah Sakit (RS) Pratama Kecamatan Manggalewa Tahun 2017. Para tersangka dugaan penyimpangan proyek senilai Rp 15 Miliar ini langsung ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan di Unit 2 Subdit 3 Tipikor.
“Ada lima tersangka yang telah kami tahan. Satu di antaranya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda,” jelas Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2024).
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Mereka adalah M selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MK Direktur PT. Sultana Anugrah selaku peyedia barang dan jasa, BR selaku pemodal, CA konsultan pengawas dan FH pelaksana pekerjaan perencana dan pengawasan.
Baca Juga Sungguh Terlalu !! Polwan Cantik Disiram Usai Upacara HUT RI
“Mereka diduga melakukan korupsi, dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa,” ungkapnya.
Para tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” sebutnya.
Selanjutnya Kamis hari ini rencananya para tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi, untuk proses lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengatakan akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga putusan akhir di pengadilan. Jika fakta di persidangan mengindikasikan ada tersangka lain, pihaknya siap menindaklanjutinya.
Baca Juga Ditinggal Pemilik, Rumah Panggung Hangus
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat,” tutup Rio. (SR)
Post Views: 87
Adblock test (Why?)
“Ada lima tersangka yang telah kami tahan. Satu di antaranya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda,” jelas Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2024).
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Mereka adalah M selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MK Direktur PT. Sultana Anugrah selaku peyedia barang dan jasa, BR selaku pemodal, CA konsultan pengawas dan FH pelaksana pekerjaan perencana dan pengawasan.
Baca Juga Sungguh Terlalu !! Polwan Cantik Disiram Usai Upacara HUT RI
“Mereka diduga melakukan korupsi, dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa,” ungkapnya.
Para tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” sebutnya.
Selanjutnya Kamis hari ini rencananya para tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi, untuk proses lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengatakan akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga putusan akhir di pengadilan. Jika fakta di persidangan mengindikasikan ada tersangka lain, pihaknya siap menindaklanjutinya.
Baca Juga Ditinggal Pemilik, Rumah Panggung Hangus
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat,” tutup Rio. (SR)
Post Views: 87
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar