Kasus Sumber Elektronik Belum Jelas Tapi Berlanjut Sampai Pengadilan, Doktor Habib: Ini Ada Apa ?

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Juli 2024) – Kasus Sumber Elektronik yang menjerat Nyonya Lusi dan telah beberapa kali digelar persidangan, semakin menarik untuk diikuti. Banyak fakta mulai terungkap. Pasalnya, kasus itu harusnya lebih mengarah ke perdata daripada pidana.


Sebab yang dipersoalkan adalah harta gono gini berupa isi toko yang belum diketahui apakah milik Nyonya Lusi selaku ahli waris Almarhum Toe, atau milik Ang San San—mantan istri almarhum. Karena sejauh ini belum ada putusan pengadilan untuk memastikan kejelasan harta temasuk berapa hak dari masing-masing pihak.



Menanggapi fakta persidangan ini, Ahli Bidang Hukum Kenotariatan dari Universitas Narotama Surabaya, Dr. Habib Adjie SH., MH yang diajukan sebagai saksi ahli berpendapat bahwa kasus Sumber Elektronik yang menjerat Nyonya Lusi, adalah kasus yang belum jelas dan masih prematur untuk dijadikan sebuah gugatan dalam bentuknya apapun.
Baca Juga  Geger ! Pencari Jangkrik Temukan Mayat Bayi di Belakang Karaoke

“Menurut saya tidak perlu perkara ini dilanjutkan karena belum tepat dan belum pada waktunya untuk ditindaklanjuti,” kata Doktor Habib, sapaan akrabnya.


Kasus seperti ini ungkap Doktor Habib, sudah banyak terjadi di Indonesia, bahkan ia kerapkali diminta sebagai saksi ahli dalam persidangan. “Banyak sih kasus seperti ini, untuk bisa diproses selalu ada ditambahin dengan bumbu sedikit rekayasa,” imbuhnya.


Karena itu Ia menekankan kepada aparat hukum terutama kepolisian dan kejaksaan harus memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang masalah-masalah seperti ini. “Jangan perkara yang belum jelas kemudian ditindaklanjuti. Itu kan menjadi beban Negara. Jadi harus ada pengetahuan yang komprehensif sehingga kasus belum jelas belum ini bisa ditutup di tingkat penyidikan bahkan penyelidikan,” tandasnya.
Baca Juga  Tangkap Dua Spesialis Curanmor, Polisi Sita 62 Motor

Namun Doktor Habib tidak mengetahui ada kepentingan apa sehingga kasus ini berlanjut hingga meja hijau. Tentunya Nyonya Lusi sebagai masyarakat yang diperlakukan demikian dan dipaksa mempertanggungjawabkan sesuatu yang belum jelas, memiliki hak untuk berjuang dan mempertahankan martabatnya.


Bahkan Doktor Habib menyatakan bahwa masalah ini menjadi tanggung jawab bersama terutama wartawan untuk menyuarakan dan memberikan pencerahan kepada masyarakat maupun aparat penegak hukum sebagai bentuk second opinion, sehingga tidak ada lagi kasus yang belum jelas diproses dan orang yang tidak bersalah dihukum. (SR)

Post Views: 82


Adblock test (Why?)

Komentar