Kasus Sumber Elektronik, Ahli Kenoktariatan: Aneh ! Anak Kandung Dijadikan Anak Angkat

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Juli 2024) – Slamet Riyadi Kuantanaya (Almarhum Toe) menikah dengan Ang San San pada tahun 2006. Saat menikah Ang San San berstatus janda anak satu bernama Veronika Anastasia. Dalam perkawinan itu dua pasangan ini mengangkat Veronika sebagai anak angkat, yang diperkuat dengan adanya penetapan pengadilan.


Selama menikah, keduanya mendirikan CV Sumber Elekronik yang di dalam kegiatan usahanya ada toko yang menjual barang-barang elektronik. Keduanya akhirnya bercerai sekitar tahun 2017. Dan Toe meninggal dunia Tahun 2021. Pasca meninggalnya Toe, usaha CV Sumber Elektronik dijalankan oleh ahli waris Toe, Nyonya Lusi. Pasalnya hasil usaha itu digunakan untuk membayar gaji karyawan, biaya listrik, PDAM, pemeliharaan kendaraan, dan bayar utang atas pinjaman CV Sumber Elektronik.



Pengelolaan inilah yang dipermasalahan Ang San San (mantan istri Almarhum Toe) dengan melaporkan Nyonya Lusi melakukan tindak pidana penggelapan barang-barang Sumber Elektronik. Nyonya Lusi pun dijadikan tersangka lalu ditahan dan kini berstatus terdakwa.


Salah satu factor yang menjadi dasar polisi memenjarakan Nyonya Lusi karena menganggap tidak berhak menguasai apalagi menjual barang Sumber Elektronik. Ini diperkuat dengan adanya pengakuan sepihak bahwa ahli waris almarhum adalah Veronika—anak angkatnya. Bahkan Akta Sumber Eletronik dirubah secara sepihak oleh Ang San San dengan memasukkan nama Veronika sebagai pengganti almarhum menjadi salah satu persero dalam CV tersebut.
Baca Juga  JIWA: Jangan Ada Dendam Politik

Terhadap hal ini, Dr. Habib Adjie SH., MH selaku Saksi Ahli Bidang Hukum Kenotariatan dari Universitas Narotama Surabaya yang diajukan ke oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa pada persidangan di PN Sumbawa, Senin (1 Juli 2024), menyatakan aneh.


Menurutnya, mengangkat anak itu dilakukan terhadap orang yang tidak ada hubungan darah dengan pihak yang mengangkatnya. Sedangkan Veronika Anastasia adalah anak kandung dari Ang San San, istri dari almarhum. Artinya, Veronika memiliki hubungan darah dengan Ang San San sehingga tidak bisa dijadikan anak angkat.


“Jadi (Veronika) bukan anak angkat, melainkan perwalian karena ibu kandung Veronika (Ang San San) menikah dengan almarhum (Toe),” jelasnya.
Baca Juga  Polda Bali Berbagi Bingkisan Lebaran

Untuk itu Ia merasa aneh ada putusan pengadilan yang menetapkan anak angkat dari bawaan istri. UU Perkawinan sangat tegas menyatakan bahwa anak kandung dilahirkan dari perkawinan yang sah. Veronika hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya (Ang San San). Tidak bisa dinisbahkan menjadi anak orang lain.


Veronika tetap memiliki hubungan waris dengan orang tuanya (Ang San San dan suami pertamanya). Tentunya tidak bisa menjadi ahli waris Almarhum Toe. “Ini kan aneh, anak kandung istri dijadikan anak angkat. Ini putusan pengadilan mana ya ?” tanyanya.


Demikian dengan perubahan akta CV Sumber Elektronik dinilai tidak sah. Sebab ungkap Doktor Habib, perubahan akta itu adalah tindakan sepihak tanpa persetujuan ahli waris Almarhum Toe. Apalagi ada fakta bohong yang dimasukkan sebagai ahli waris. “Memasukkan sesuatu yang tidak sesuai data, dan dilakukan sepihak itu batal dan anggap saja (akta perubahan) itu tidak pernah ada,” pungkasnya. (SR)

Post Views: 39


Adblock test (Why?)

Komentar