Jadikan Nyonya Lusi Tersangka Adalah Pelanggaran, Prof. Mudzakkir: JPU Terkesan Jadi JPP

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Juli 2024) – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir SH., MH., kembali menegaskan pandangannya bahwa pokok perkara Kasus Sumber Elektronik yang menjerat Nyonya Lusi hingga dijadikan terdakwa, tidak bisa dipidana.


Menurutnya, perkara itu terkait pengelolaan badan usaha korporasi. Semestinya kalau terjadi perselisihan dalam pengelolaan korporasi dan lainnya, mekanisme diselesaikan secara keperdataan, tidak dapat dibawa masuk ke ranah pidana.



“Kalau itu dimasukkan ke ranah pidana itu menjadi problem. Karena problemnya perdata lalu dipidanakan itu adalah pelanggaran terhadap hak-hak seseorang dengan dijadikannya tersangka. Itu praktek yang menurut saya tidak bagus,” tegas pakar pidana yang kerap tampil menjadi pembicara pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang menjadi program TV One, saat diwawncarai samawarea.com di Pengadilan Negeri Sumbawa, belum lama ini.


Intisarinya, lanjut Prof Mudzakkir, kalau perdata harus diselesaikan melalui mekanisme perdata. Ketika perkara perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka fungsi jaksa sebagai penuntut umum (JPU) bergeser menjadi penuntut pribadi (JPP).
Baca Juga  Dihina di Media Sosial, Para Nakes Datangi Polres Bima Kota

“Ya gag boleh seperti ini. Penuntut umum itu ya untuk kepentingan umum. Tapi kalau kepentingan personal kayak begitu, akhirnya penuntut umum bergeser menjadi penuntut pribadi. Misalnya ini masalah kerugian di korporasi, maka posisi jaksa seolah-olah menjadi debt collector,” tandasnya.


Ia berharap perkara yang menjerat Nyonya Lusi menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum di masa mendatang untuk bisa menyeleksi perkara perdata dan pidana. “Jangan lagi memproses perkara perdata menjadi perkara pidana. Ini adalah kesalahan yang fatal, yang melanggar hak-hak seseorang,” pungkasnya.


Tentang Prof. Mudzakkir


Untuk diketahui, Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH., merupakan seorang akademisi, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. Pria kelahiran 7 April 1957 ini kerap menjadi saksi dalam berbagai kasus ternama, di antaranya kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso.
Baca Juga  14 Hari Operasi Pekat, Polres Lotim Tangkap 75 Tersangka

Kemudian kasus korupsi dana haji oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Kasus Setya Novanto, kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan sidang pra-peradilan pada kasus dugaan penghasutan oleh Muhammad Rizieq Shihab. Belum lama ini, Prof. Mudzakkir menjadi saksi dalam perkara Nyonya Lusi di PN Sumbawa Besar.


Prof Mudzakkir kerap tampil dalam berbagai program acara televisi sebagai pembicara, salah satunya Indonesia Lawyers Club (ILC). Selain kerap menjadi saksi ahli hukum pidana, Mudzakkir juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana UII, dosen tetap Fakultas Hukum UII sejak tahun 1985, dan menjabat sebagai Pengacara Nasional. (SR)


Post Views: 21


Adblock test (Why?)

Komentar