ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Juli 2024) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa menuntut terdakwa Lusy selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan oleh Rika Ekayanti, SH didampingi Dhieka Citra Perdana, SH ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus Toko Sumber Elektronik yang kembali digelar, Senin (8/7/2024) di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Rino Hanggaran SH ini dihadiri tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Sambo Law Firm, Mataram.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Lusy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP dan menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi tahanan yang sudah dijalani terdakwa.
Terhadap tuntutan JPU, Lusy melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada Senin (15/7/2024) mendatang.
Baca Juga HP 'Disandera', Pemiliknya Disetubuhi
“Pada prinsipnya kita sudah mendengar tadi beberapa tuntutan dari JPU, tindak pidana apa yang dilakukan, kemudian bukti apa saja yang dijadikan dasar untuk mengkalifikasi perbuatan ibu Lusy sebagai perbuatan pidana,” kata Safran, SH, MH selaku Kuasa Hukum Lusy kepada wartawan usai sidang.
Semua fakta persidangan sebut Safran, baik bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun pihaknya, akan dijadikan nota pembelaan terhadap kliennya. Terutama fokus pada tuntutan jaksa sesuai dengan dakwaannya yakni ada dugaan penggelapan 1 unit mobil Xenia, dan Polytron, kemudian beberapa unit barang di CV Sumber Elektronik yang diduga digelapkan oleh Lusy.
“Poin itulah yang akan kita tanggapi dalam pledoi kita. Sehingga nanti kita sama-sama melihat secara obyektif dalam kasus ini apakah memang ada dugaan penggelapan atau tidak. Namun kami meyakini klien kami tidak melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa,” ungkapnya.
Baca Juga Gadis Bisu Diduga Diperkosa Tetangga di Kamar Mandi
Ia menegaskan, dalam fakta persidangan bahwa mobil yang didakwakan oleh JPU dan disampaikan dalam tuntutannya, belum ada peralihan hak kepemilikan. Kemudian tidak ada perubahan nama atau pengaburan kepemilikan kendaraan dimaksud.
“Mobil itu masih atas nama Jaya Anggrawan dan Ang San San. Kalau diduga sebagai penggelapan otomatis harus ada perubahan nama atau dikaburkan kepemilikannya. Tapi BPKB mobil semuanya sudah diambil oleh mereka,” sebutnya.
Selanjutnya 4 unit barang yang ada di dalam dakwaan, sudah jelas berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dan dari pihaknya, itu dijual untuk melunasi hutang di Bank, bayar gaji pegawai, dan membayar tunggakan sewa toko. Semua berkaitan dengan oprasional toko.
“Kita sama-sama mengawal kasus ini agar ada keadilan dalam proses hukum. Nanti kita akan tanggapi dengan bukti-bukti,” pungkasnya. (SR)
Post Views: 152
Adblock test (Why?)
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Rino Hanggaran SH ini dihadiri tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Sambo Law Firm, Mataram.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Lusy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP dan menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi tahanan yang sudah dijalani terdakwa.
Terhadap tuntutan JPU, Lusy melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada Senin (15/7/2024) mendatang.
Baca Juga HP 'Disandera', Pemiliknya Disetubuhi
“Pada prinsipnya kita sudah mendengar tadi beberapa tuntutan dari JPU, tindak pidana apa yang dilakukan, kemudian bukti apa saja yang dijadikan dasar untuk mengkalifikasi perbuatan ibu Lusy sebagai perbuatan pidana,” kata Safran, SH, MH selaku Kuasa Hukum Lusy kepada wartawan usai sidang.
Semua fakta persidangan sebut Safran, baik bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun pihaknya, akan dijadikan nota pembelaan terhadap kliennya. Terutama fokus pada tuntutan jaksa sesuai dengan dakwaannya yakni ada dugaan penggelapan 1 unit mobil Xenia, dan Polytron, kemudian beberapa unit barang di CV Sumber Elektronik yang diduga digelapkan oleh Lusy.
“Poin itulah yang akan kita tanggapi dalam pledoi kita. Sehingga nanti kita sama-sama melihat secara obyektif dalam kasus ini apakah memang ada dugaan penggelapan atau tidak. Namun kami meyakini klien kami tidak melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa,” ungkapnya.
Baca Juga Gadis Bisu Diduga Diperkosa Tetangga di Kamar Mandi
Ia menegaskan, dalam fakta persidangan bahwa mobil yang didakwakan oleh JPU dan disampaikan dalam tuntutannya, belum ada peralihan hak kepemilikan. Kemudian tidak ada perubahan nama atau pengaburan kepemilikan kendaraan dimaksud.
“Mobil itu masih atas nama Jaya Anggrawan dan Ang San San. Kalau diduga sebagai penggelapan otomatis harus ada perubahan nama atau dikaburkan kepemilikannya. Tapi BPKB mobil semuanya sudah diambil oleh mereka,” sebutnya.
Selanjutnya 4 unit barang yang ada di dalam dakwaan, sudah jelas berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dan dari pihaknya, itu dijual untuk melunasi hutang di Bank, bayar gaji pegawai, dan membayar tunggakan sewa toko. Semua berkaitan dengan oprasional toko.
“Kita sama-sama mengawal kasus ini agar ada keadilan dalam proses hukum. Nanti kita akan tanggapi dengan bukti-bukti,” pungkasnya. (SR)
Post Views: 152
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar