Butuh Biaya Besar, JPU Bakal Tak Mampu Hadirkan Semua Barang Sitaan ke Sumbawa

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Juli 2024) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa telah menetapkan jadwal Pemeriksaan Setempat (PS) untuk melihat secara langsung barang bukti yang disita penyidik Polda NTB terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang Sumber Elektronik.


Pada penghujung persidangan dengan agenda meminta pendapat ahli pidana dan ahli perdata, Selasa (1 Juli 2024), Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol SH didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Rino Hanggaran SH menetapkan PS dilaksanakan Rabu (3 Juli) besok.



Penetapan ini menyusul adanya permintaan Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Safran SH MH, Adhar SH MH., Taufikurrahman SH., M.Hum dan Muhammad Arif SH. “Sesuai dengan kesepakatan, kami minta agar PS dilaksanakan sebelum tuntutan,” kata Safran SH MH—kuasa hukum Nyonya Lusi.


Safran juga meminta agar semua barang bukti yang disita penyidik Polda NTB dapat dihadirkan sebagai obyek dari PS tersebut. Sebab jumlah barang yang disita penyidik jumlahnya berbeda dengan hasil pemeriksaan dan perhitungan tim Nyonya Lusi.


“Dari hitungan kami tercatat 873 unit barang belum termasuk satu truk yang belum sempat dihitung. Jadi kami perkirakan lebih dari 1000 unit. Sedangkan dari penyidik kepolisian ada 557 jenis barang,” ungkap Safran.


Pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim dinilai Safran sangat penting, agar terungkap jenis dan selisih barang yang disita. Safran mengaku barang yang diperlihat JPU kepada timnya, hanya yang berada di Rubasan Sumbawa, yang jumlahnya hanya 7 unit. Sedangkan sebagian besar barang yang disita penyidik tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga  Pemanah Misterius Kembali Beraksi, Dua Pelajar Terluka Parah

“Katanya ada di Mataram, tapi kami tidak pernah diundang untuk memeriksa barang-barang tersebut,” protes Safran di ruang sidang.


Sementara JPU, Rika Ekayanti SH mengakui bahwa untuk menghadirkan semua barang yang disita penyidik kepolisian sangat sulit. Selain mobilisasi juga membutuhkan biaya yang besar. “Sebagian besar barang-barang itu ada di Rubasan Mataram. Jadi untuk membawa ke sini (Sumbawa) butuh biaya besar,” akunya.


Tanggapan JPU ini mendapat protes dari kuasa hukum Safran SH MH. Menurutnya, saat menyita dan membawa sebagian besar barang elektronik di Sumber Elektronik ke Mataram, penyidik dan JPU mampu, harusnya juga dapat mengembalikan semua barang bukti itu ke Sumbawa sebagai locus dari perkara ini.


Perdebatan itu akhirnya ditengahi Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol SH. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan setempat. Ada dan tidaknya barang itu, akan menjadi pertimbangannya dalam memutuskan perkara tersebut. Selain itu juga dapat menjadi bahan pembelaan tim kuasa hukum.


“Kami tetapkan pemeriksaan setempat tanggal 3 Juli, mengenai ada dan tidaknya, kurang dan bertambahnya barang, itu nanti akan menjadi pertimbangan kami,” pungkasnya.


Seperti diberitakan, Penyidik Polda NTB mengeluarkan seluruh isi Toko Sumber Elektronik yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar, Sabtu, 9 Desember 2023 siang hingga berakhir Minggu (10/12/23) dinihari pukul 04.00 Wita.
Baca Juga  Menyalahi IMB, Ini Klarifikasi Perabot Agung Mart

Langkah yang dilakukan penyidik Polda ini mengamankan seluruh isi toko untuk dijadikan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Ang San San. Upaya penyidik Polda yang diback-up beberapa personil Reskrim Polres Sumbawa ini, sempat ditentang Nyonya Lusi selaku ahli waris. Nyonya Lusi mempertanyakan dasar diamankannya isi Toko Sumber Elektronik.


Nyonya Lusi saat itu sebenarnya tidak mempermasalahkan diamankannya semua isi toko. Asalkan dilakukan secara procedural dan independen. Selain belum pernah melihat selembar surat penyitaan, Boss Toko Harapan Baru ini juga menduga penyidik Polda berposisi tidak netral. Sebab kehadiran penyidik ini datang bersama dengan orang-orang suruhan pelapor (Ang San San), termasuk armada untuk mengangkut seluruh isi toko yang berjumlah sekitar 8 truk.


Menurut Nyonya Lusi, masalah kepemilikan isi Toko Sumber Elektronik merupakan persoalan perdata. Namun penyidik Polda tetap memaksakan kehendak untuk memprosesnya secara pidana. Harusnya diperjelas terlebih dahulu siapa pemilik barang-barang atau isi toko, berapa jatah Ang San San dan berapa jatah ahli waris.


Untuk memperjelasnya tentu melalui proses perdata. Setelah hasil perdata ini sudah memiliki putusan yang tetap, baru diproses secara pidana itupun jika ada bagian dari Ang San San yang diambil oleh ahli waris, ataupun sebaliknya. (SR)

Post Views: 262


Adblock test (Why?)

Komentar