Sidang Kasus “Sumber Elektronik” Tiga Saksi Terpojok Dicecar Sejumlah Pertanyaan

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Juni 2024) – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang CV Sumber Elektronik di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan Terdakwa Lusy, Senin (3/6/2024), menghadirkan 3 orang saksi. Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini yaitu Ang San San, Jaya Anggrawan, dan Veronika Anastasya Mercedes. Ketiganya merupakan mantan istri almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya, mantan kakak ipar, dan anak angkat almarhum.


Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin, John Michel Leuwol SH mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang jujur karena keterangan itu diberikan di bawah sumpah. Ketika para saksi memberikan keterangan palsu, maka dapat diancam hukuman pidana.


Saksi Ang San San yang mendapat giliran pertama dicecar sejumlah pertanyaan baik dari majelis hakim maupun Tim Pengacara Terdakwa dari Kantor Hukum Sambo Law Firm terdiri dari Safran SH MH didampingi Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH.


Dalam keterangannya, Ang San San menjelaskan jenis barang yang digelapkan terdakwa mulai dari barang elektronik, mobil hingga hasil penjualan. Ang San San juga memberikan keterangan soal pernikahanannya dengan almarhum yang merupakan adik kandung terdakwa, termasuk soal penyertaan modal di CV Sumber Elektronik yang didirikannya bersama almarhum.


Selain itu Ang San San menyebutkan Veronika adalah ahli waris tunggal dari almarhum berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa. Veronika juga adalah pengganti dari almarhum sebagai persero dalam perubahan Akta Notaris CV Sumber Elektronik.


Namun keterangan Ang San San justru menyudutkannya ketika diberondong sejumlah pertanyaan oleh tim pengacara terdakwa. Ang San San tidak bisa menjelaskan kapan waktu penguasaan dan perpindahan barang Toko Sumber Elektronik yang dilakukan terdakwa. Termasuk ketika ditanya majelis hakim berapa nomimal barang yang dipindahkan terdakwa dari toko ke tempat lain.
Baca Juga  Ratusan Persil Tanah Aset Pemda Belum Bersertifikasi

Ang San San juga tidak bisa membuktikan uang Rp 900 juta yang diakui diberikan kakaknya, Jaya Anggrawan (saksi kedua), untuk penyertaan modal dalam CV Sumber Elektronik. Ang San San juga mengaku tidak mengetahui pengajuan pinjaman kredit di BNI sebesar Rp 1 milyar untuk modal CV Sumber Elektronik, namun mengakui melakukan penandatanganan bersama almarhum saat akad kredit.



Ang San San juga mengaku tidak mengetahui penggunaan uang pinjaman itu. Tapi, pasca meninggalnya almarhum Ang San San mengaku sempat membayar angsuran sebanyak satu kali setelah ada surat pemberitahuan (penagihan) dari BNI.


Kemudian soal ahli waris, Ang San San tidak bisa menjawab ketika ditanya tim kuasa hokum terdakwa mengenai dasar dilakukannya perubahan akta notaris pendirian CV Sumber Elektronik, terutama klausul yang menyebutkan adanya surat pernyataan dari almarhum untuk menjadikan Veronika sebagai ahli waris. Untuk surat pernyataan almarhum ini, Ang San San tidak bisa menujukkan bukti dalam bentuk dokumen.


“Apakah benar ada pernyataan ahli waris yang dibuat almarhum Slamet Riyadi sebagai dasar dibuatnya akta perubahan CV SUmber Elektronik ?” tanya kuasa hukum terdakwa, yang tidak bisa dijawab Ang San San yang akhirnya mengaku tidak tahu. Demikian saat kuasa hokum meminta Ang San San menunjukkan dokumen penetapan Veronika sebagai ahli waris almarhum.


Kondisi yang sama juga dialami saksi kedua, Jaya Anggrawan. Bahkan saksi ini sempat beberapa kali bersitegang setelah dipojokkan oleh beberapa pertanyaan kuasa hukum terdakwa sehingga memaksa hakim memberikan teguran keras. Seperti ketika ditanya soal uang Rp 900 juta yang diakui saksi diberikan dari kantong pribadinya untuk penyertaan modal CV Sumber Elektronik.


Meski demikian, saksi Jaya tidak bisa menunjukkan bukti pemberian uang tersebut. Jaya mengaku memberikannya secara tunai untuk menghindari pajak. Jaya juga tidak bisa menunjukkan bukti penetapan ahli waris untuk Veronika. Malah saksi ini memahami penetapan anak angkat itulah merupakan penetapan ahli waris. Saksi menolak memberikan penjelasan lebih lanjut dengan dalih tidak ingin berdebat.
Baca Juga  Bupati Sumbawa Sampaikan Kemampuan Keuangan Daerah Sangat Terbatas

Saksi Jaya juga menuduh terdakwa melakukan penggelapan mobil dengan cara memindahkannya ke tempat lain, namun mengaku tidak melihatnya secara langsung melainkan hanya berdasarkan informasi dari orang lain dan berita di media massa. Padahal, kenyataannya terdakwa tidak bisa mengemudi sehingga sangat mustahil bisa memindahkan mobil dari tempat satu ke tempat lainnya.


Saksi Jaya juga memberikan keterangan berbeda dari saksi pertama soalnya pembayaran angsuran pinjaman kredit di BNI Sumbawa pasca meninggalnya almarhum. Saksi Jaya mengaku adiknya, Ang San San membayar sekitar 4–5 kali angsuran kredit. Sedangkan Ang San San pada kesaksiannya mengaku hanya sekali yang ditunjukkan dengan bukti pembayaran disaksikan majelis hakim.


Sementara saksi terakhir, Veronika lebih banyak menjawab tidak tahu, mulai dari soal akta pendirian, perubahan akta, penetapan sebagai ahli waris, berapa yang digelapkan terdakwa dan berapa besar penyertaan modal dalam CV Sumber Elektronik. Terhadap semua keterangan ketiga saksi ini, terdakwa dengan tegas menyatakan sebagian tidak benar.


Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 hingga malam hari pukul 19.30 Wita. Sidang sempat diskor untuk memberikan kesempatan kepada para pihak makan dan sholat magrib. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu (5/6) mendatang.


JPU berencana mengajukan 13 orang saksi termasuk dua saksi ahli, dan terdakwa menghadirkan 5 saksi. Mengingat banyaknya saksi, majelis hakim akan menggelar sidang berikutnya secara marathon. “Minggu depan kita gelar sidang ini secara marathon, dari Senin, Selasa dan Rabu,” pungkasnya. (SR)

Post Views: 91








Adblock test (Why?)

Komentar