ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Juni 2024) – Tim Kuasa Hukum Terdakwa Nyonya Lusi mengaku cukup puas dengan hasil sidang pembuktian kasus dugaan penggelapan barang milik CV Sumber Elektronik yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin (3/6/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH ini beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Ang San San, Jaya Anggrawan, dan Veronika Anastasya Mercedes. Sidang berlangsung cukup alot, berlangsung dari sore hingga malam hari.
Ditemui usai sidang, Safran SH MH didampingi Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Sambo Law Firm, mengatakan bahwa keterangan saksi yang diajukan JPU menguntungkan terdakwa.
Ia membeberkan keterangan para saksi. Seperti keterangan saksi Ang San San. Pertama, tidak mampu membuktikan bahwa benar-benar melakukan penyertaan modal sebesar Rp 900 juta di CV Sumber Elektronik. Kedua, saksi tidak bisa menerangkan secara jelas kapan mulai dilakukan perpindahan, penguasaan atau pengelolaan Toko Sumber Elektronik oleh terdakwa.
“Termasuk apakah penguasaan itu dilakukan secara terpaksa atau tidak, itu tidak dijelaskan dengan baik bahkan saksi sendiri menjelaskan bahwa Sumber Elektronik ini semasa hidupnya Almarhum Slamet Riyadi (Toe) dikelola secara bersama-sama dengan saudara dan keponakan almarhum salah satunya Ibu Lusi. Artinya, pengelola Sumber Elektronik yang dilakukan oleh Ibu Lusi untuk melanjutkan amanat dari almarhum,” bebernya.
Ketiga, lanjut Safran, berkaitan dengan kepemilikan mobil. Dalam pernyataan Saksi Jaya Anggrawan bahwa mobil yang dituduh digelapkan oleh terdakwa sebelumnya diberikan kepada Ang San San. Tapi dalam pernyataan lain yang disampaikan Taufikurrahman SH—kuasa hukum terdakwa yang mengaku pernah mendampingi langsung Almarhum saat berperkara harta gono-gininya di PN Mataram dengan Ang San, bahwa mobil-mobil yang ada di Sumber Elektronik itu merupakan mobil yang dibeli oleh Almarhum Slamet Riyadi kepada Saksi Jaya Anggrawan.
Baca Juga Pulang dari Pernikahan, Tiga Tewas, Belasan Terluka
Keempat, mengenai status ahli waris dalam keterangan semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tak satupun yang bisa membuktikan bahwa Veronica Anastasia itu sebagai ahli waris dari almarhum Slamet Riyadi. Sebaliknya tidak ada satupun yang bisa membantah bahwa terdakwa Lusy adalah saudara kandung almarhum.
Berdasarkan pasal 11 sudah jelas dan terang benderang bahwa terdakwa Lusi menjadi ahli waris dari Almarhum. “Ketika kita merujuk pada ketentuan pasal 832 KUH-Perdata, tidak ada ceritanya anak angkat itu menjadi ahli waris, dia hanya mendapatkan hibah atau wasiat,” imbuhnya.
Kelima, dari keseluruhan keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan JPU, tak satupun yang bisa membuktikan bahwa ada penyertaan modal dan Veronika merupakan ahli waris tunggal dari almarhum. Penetapan PN Sumbawa tahun 2011 yang dijadikan dasar oleh saksi dan JPU, dalam amar putusannya menetapkan Veronika sebagai anak angkat.
Artinya, Veronika hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya (Ang San San) bukan dengan almarhum Slamet Riyadi. “Kalau kita bicara hubungan keperdataan adalah hanya memiliki nasab ibunya, tidak ada harta waris yang bisa diadakan lewat Almarhum,” jelasnya.
Berikutnya, keenam, soal adanya Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh Almarhum. Dalam pembuktian di persidangan tadi ungkap Safran, Surat Pernyataan Ahli Waris itu ternyata ditandatangani sendiri oleh Veronica.
Baca Juga Kantor Bupati Sumbawa Dikepung Massa
“Inikan lucu. Namanya surat pernyataan waris itu harus ditandatangani oleh pemberi waris yaitu almarhum Slamet Riyadi. Sementara Almarhum meninggal dunia pada 6 Mei 2021, sedangkan pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris dilakukan pada 8 Agustus 2021, atau tiga bulan pasca meninggalnya almarhum. “Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal hidup kembali untuk membuat dan menandatangi surat pernyataan ahli waris. Ini aneh bin ajaib,” tandasnya.
Karena itu, keterangan yang disampaikan para saksi tidak ada yang bisa mengkualifikasikan pidana bagi terdakwa. Bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tidak ada yang mengarah pada pidana penggelapan. Sebab barang elektronik di Toko Sumber Elektronik meski dijual oleh terdakwa adalah haknya sebagai ahli waris Almarhum.
“Dikelola atau menjual barang-barang itu menurut kami sah-sah saja, karena tidak ada ahli waris lain selain dari Ibu Lusi dan saudara-saudaranya yang diberikan hak untuk mengelola Toko Sumber Elektronik,” ujarnya.
Selanjutnya mengenai hasi audit yang disampaikan saksi Jaya Anggrawan, mencapai Rp 4 Miliar lebih. Namun dalam persidangan tadi, tidak ada satu bukti pun yang ditunjukkan saksi. Ia menduga hasil audit itu merupakan hayalan dan curhat saksi.
“Tidak ada bukti yang bisa dihadirkan dalam persidangan itu. Kalau kita berbicara pidana itu harus dibuktikan bukan mendengar, menghayal dan curhat-curhat. Jadi, kami menduga saksi tersebut punya masalah pribadi dengan terdakwa,” pungkasnya. (SR)
Post Views: 118
Adblock test (Why?)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH ini beragendakan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Ang San San, Jaya Anggrawan, dan Veronika Anastasya Mercedes. Sidang berlangsung cukup alot, berlangsung dari sore hingga malam hari.
Ditemui usai sidang, Safran SH MH didampingi Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Sambo Law Firm, mengatakan bahwa keterangan saksi yang diajukan JPU menguntungkan terdakwa.
Ia membeberkan keterangan para saksi. Seperti keterangan saksi Ang San San. Pertama, tidak mampu membuktikan bahwa benar-benar melakukan penyertaan modal sebesar Rp 900 juta di CV Sumber Elektronik. Kedua, saksi tidak bisa menerangkan secara jelas kapan mulai dilakukan perpindahan, penguasaan atau pengelolaan Toko Sumber Elektronik oleh terdakwa.
“Termasuk apakah penguasaan itu dilakukan secara terpaksa atau tidak, itu tidak dijelaskan dengan baik bahkan saksi sendiri menjelaskan bahwa Sumber Elektronik ini semasa hidupnya Almarhum Slamet Riyadi (Toe) dikelola secara bersama-sama dengan saudara dan keponakan almarhum salah satunya Ibu Lusi. Artinya, pengelola Sumber Elektronik yang dilakukan oleh Ibu Lusi untuk melanjutkan amanat dari almarhum,” bebernya.
Ketiga, lanjut Safran, berkaitan dengan kepemilikan mobil. Dalam pernyataan Saksi Jaya Anggrawan bahwa mobil yang dituduh digelapkan oleh terdakwa sebelumnya diberikan kepada Ang San San. Tapi dalam pernyataan lain yang disampaikan Taufikurrahman SH—kuasa hukum terdakwa yang mengaku pernah mendampingi langsung Almarhum saat berperkara harta gono-gininya di PN Mataram dengan Ang San, bahwa mobil-mobil yang ada di Sumber Elektronik itu merupakan mobil yang dibeli oleh Almarhum Slamet Riyadi kepada Saksi Jaya Anggrawan.
Baca Juga Pulang dari Pernikahan, Tiga Tewas, Belasan Terluka
Keempat, mengenai status ahli waris dalam keterangan semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tak satupun yang bisa membuktikan bahwa Veronica Anastasia itu sebagai ahli waris dari almarhum Slamet Riyadi. Sebaliknya tidak ada satupun yang bisa membantah bahwa terdakwa Lusy adalah saudara kandung almarhum.
Berdasarkan pasal 11 sudah jelas dan terang benderang bahwa terdakwa Lusi menjadi ahli waris dari Almarhum. “Ketika kita merujuk pada ketentuan pasal 832 KUH-Perdata, tidak ada ceritanya anak angkat itu menjadi ahli waris, dia hanya mendapatkan hibah atau wasiat,” imbuhnya.
Kelima, dari keseluruhan keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan JPU, tak satupun yang bisa membuktikan bahwa ada penyertaan modal dan Veronika merupakan ahli waris tunggal dari almarhum. Penetapan PN Sumbawa tahun 2011 yang dijadikan dasar oleh saksi dan JPU, dalam amar putusannya menetapkan Veronika sebagai anak angkat.
Artinya, Veronika hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya (Ang San San) bukan dengan almarhum Slamet Riyadi. “Kalau kita bicara hubungan keperdataan adalah hanya memiliki nasab ibunya, tidak ada harta waris yang bisa diadakan lewat Almarhum,” jelasnya.
Berikutnya, keenam, soal adanya Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat oleh Almarhum. Dalam pembuktian di persidangan tadi ungkap Safran, Surat Pernyataan Ahli Waris itu ternyata ditandatangani sendiri oleh Veronica.
Baca Juga Kantor Bupati Sumbawa Dikepung Massa
“Inikan lucu. Namanya surat pernyataan waris itu harus ditandatangani oleh pemberi waris yaitu almarhum Slamet Riyadi. Sementara Almarhum meninggal dunia pada 6 Mei 2021, sedangkan pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris dilakukan pada 8 Agustus 2021, atau tiga bulan pasca meninggalnya almarhum. “Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal hidup kembali untuk membuat dan menandatangi surat pernyataan ahli waris. Ini aneh bin ajaib,” tandasnya.
Karena itu, keterangan yang disampaikan para saksi tidak ada yang bisa mengkualifikasikan pidana bagi terdakwa. Bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tidak ada yang mengarah pada pidana penggelapan. Sebab barang elektronik di Toko Sumber Elektronik meski dijual oleh terdakwa adalah haknya sebagai ahli waris Almarhum.
“Dikelola atau menjual barang-barang itu menurut kami sah-sah saja, karena tidak ada ahli waris lain selain dari Ibu Lusi dan saudara-saudaranya yang diberikan hak untuk mengelola Toko Sumber Elektronik,” ujarnya.
Selanjutnya mengenai hasi audit yang disampaikan saksi Jaya Anggrawan, mencapai Rp 4 Miliar lebih. Namun dalam persidangan tadi, tidak ada satu bukti pun yang ditunjukkan saksi. Ia menduga hasil audit itu merupakan hayalan dan curhat saksi.
“Tidak ada bukti yang bisa dihadirkan dalam persidangan itu. Kalau kita berbicara pidana itu harus dibuktikan bukan mendengar, menghayal dan curhat-curhat. Jadi, kami menduga saksi tersebut punya masalah pribadi dengan terdakwa,” pungkasnya. (SR)
Post Views: 118
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar