ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (9 Juni 2024) – Lima orang pengedar narkoba digulung Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota di tiga lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Gerak cepat tim ini untuk meminimalisir peredaran gelap narkoba yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten dan Kota Bima. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024 malam pukul 22.30 Wita dan berlanjut hingga Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dediansyah, Minggu (9 Juni 2024) mengungkap kronologis pengungkapan kasus ini. Berawal dari pengungkapan di TKP pertama, lingkungan Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Di tempat ini Tim Opsnal meringkus dua terduga, BH (24) dan HS (20). Dari tangan dua warga setempat ini diamankan barang bukti 4 plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 0,48 gram, dan HP. Keduanya pun “bernyanyi” terkait jaringannya.
Baca Juga Tingkatkan Kapasitas Panwascam, Bawaslu Sumbawa Gelar Rakor
Tim langsung meluncur ke lokasi kedua, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Tim Opsnal menangkap sepasang suami istri (Pasutri) di sebuah ruko milik mereka. Pasangan tersebut adalah AR (24) dan SM (31). Barang bukti yang disita 29 plastik klip shabu terdiri dari 23 plastik klip kecil dan 6 klip sedang, dengan berat total 10,08 gram. Selain itu bong, handphone, plastik warna kuning, dan otak mika.
Gerakan Tim Opsnal berlanjut ke TKP ketiga yang tidak jauh dari TKP kedua. Di sebuah rumah lingkungan Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, tim menangkap AR. Dalam penggeledahan ditemukan 4 bundel plastik klip besar berisi serum kardus, dan bong.
Baca Juga Gerakan Empati 1000 Rupiah, Polres Dompu Bantu Orang Tak Mampu
“Semua terduga sudah kami amankan untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap asal muasal barang haram itu dan bandarnya,” tandas Kasat Dediansyah. (SR)
Post Views: 13
Adblock test (Why?)
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dediansyah, Minggu (9 Juni 2024) mengungkap kronologis pengungkapan kasus ini. Berawal dari pengungkapan di TKP pertama, lingkungan Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Di tempat ini Tim Opsnal meringkus dua terduga, BH (24) dan HS (20). Dari tangan dua warga setempat ini diamankan barang bukti 4 plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 0,48 gram, dan HP. Keduanya pun “bernyanyi” terkait jaringannya.
Baca Juga Tingkatkan Kapasitas Panwascam, Bawaslu Sumbawa Gelar Rakor
Tim langsung meluncur ke lokasi kedua, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Tim Opsnal menangkap sepasang suami istri (Pasutri) di sebuah ruko milik mereka. Pasangan tersebut adalah AR (24) dan SM (31). Barang bukti yang disita 29 plastik klip shabu terdiri dari 23 plastik klip kecil dan 6 klip sedang, dengan berat total 10,08 gram. Selain itu bong, handphone, plastik warna kuning, dan otak mika.
Gerakan Tim Opsnal berlanjut ke TKP ketiga yang tidak jauh dari TKP kedua. Di sebuah rumah lingkungan Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, tim menangkap AR. Dalam penggeledahan ditemukan 4 bundel plastik klip besar berisi serum kardus, dan bong.
Baca Juga Gerakan Empati 1000 Rupiah, Polres Dompu Bantu Orang Tak Mampu
“Semua terduga sudah kami amankan untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap asal muasal barang haram itu dan bandarnya,” tandas Kasat Dediansyah. (SR)
Post Views: 13
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar