Pengedar Narkoba Asal Brang Bara Dicokok Saat Hendak Bertransaksi

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Juni 2024) – AS (46) warga Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, ditangkap anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Pria ini dibekuk di pinggir jalan wilayah Desa Kerato Kecamatan Unter Iwis, malam Minggu (1/6) pukul 18.00 Wita, karena diinformasikan kerap melakukan transaksi narkoba. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 12 poket.


Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa terduga dicurigai melakukan transaksi narkotika. Tim yang langsung dipimpinnya bergerak ke TKP.


Terduga tak berkutik saat disergap dan tak bisa mengelak setelah ditemukan barang bukti shabu. Selain shabu seberat 5,32 gram, tim juga mengamankan HP Android, uang tunai Rp. 36.000 dan sepeda motor. Tim juga mendatangi kediaman terduga dan menemukan alat hisap (bong), 1 bundel klip obat kosong, dan 2 skop plastik.
Baca Juga  Tantang Polisi di Medsos, “Jenderal Narkoba” Dibekuk

“Terduga merupakan pengedar shabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sumbawa, saat diamankan, terduga hendak melakukan transaksi dengan seseorang,” demikian Kasat Thamrin. (SR)

Post Views: 122








Adblock test (Why?)

Komentar